Metapos.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026). Sebelum dipercaya mengemban tugas baru, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7.295.774.122.
Mayoritas aset yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000. Di bidang kendaraan, Rudi hanya melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda dengan nilai Rp5 juta dan tidak tercatat memiliki mobil.
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta, sehingga total kekayaan yang dimilikinya mencapai sekitar Rp7,29 miliar.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi kelangsungan tugas maupun proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Lembaga tersebut menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan independensi proses penegakan hukum yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan penyelidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus tata kelola batu bara, PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sejumlah lokasi telah digeledah dan berbagai barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.







