Metapos.id, Jakarta – Impian Widya Sulfia Anggraini (36) untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji 2026 harus kandas menjelang keberangkatan. Padahal, ia telah menyetorkan biaya sebesar Rp270 juta kepada Travel Jannah Firdaus. Merasa dirugikan, Widya kemudian mengadukan kasus tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada Senin (6/7/2026).
“Laporan saya terkait gagalnya keberangkatan haji,” ujar Widya, Selasa (7/7/2026).
Widya menjelaskan, dirinya bergabung dalam program haji khusus setelah menerima penawaran dari seorang agen Travel Jannah Firdaus. Keputusannya menggunakan jasa travel tersebut didasari rekomendasi dari kerabat sehingga ia yakin program yang ditawarkan resmi dan terpercaya.
Keberangkatan dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Namun, menjelang hari keberangkatan, ia mulai menemukan sejumlah kejanggalan. Pihak travel tidak menyerahkan perlengkapan haji yang umumnya diterima calon jemaah, seperti koper, kain ihram, dan perlengkapan lainnya.
Kecurigaan Widya semakin bertambah setelah mengetahui dokumen perjalanan yang diterimanya bukan berupa visa haji, melainkan visa kerja.
“Yang saya terima ternyata visa kerja, bukan visa haji,” ungkapnya.
Meski sempat merasa ragu, Widya tetap berharap keberangkatannya tetap berjalan. Ia bahkan mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan.
Kenyataan pahit baru diketahui setelah dirinya tiba di Jakarta. Saat itu, pihak travel menyampaikan bahwa keberangkatan dibatalkan karena calon jemaah tidak mengantongi visa haji sehingga dinilai tidak aman untuk diberangkatkan.
“Saya baru diberi tahu setelah tiba di Jakarta. Alasannya karena tidak memiliki visa haji,” katanya.
Widya mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp270 juta melalui lima kali transfer. Hingga kini, seluruh uang yang telah dibayarkan belum juga dikembalikan oleh pihak travel.
“Saya sudah membayar Rp270 juta secara bertahap sebanyak lima kali,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya dirinya. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, lebih dari 80 calon jemaah dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan Samarinda, mengalami kejadian serupa.
“Ada lebih dari 80 jemaah yang gagal berangkat. Sebagian berasal dari Balikpapan dan Samarinda,” ujarnya.
Melalui laporan yang disampaikan ke Kemenhaj Sulsel, Widya berharap seluruh dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Sebelumnya, ia juga telah melayangkan somasi kepada pihak Travel Jannah Firdaus.
“Saya berharap uang saya dikembalikan sepenuhnya dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, Travel Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengantongi izin penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Meski berizin, Rizkayadi menyebut kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar. Aktivitas di Makassar diduga hanya dijalankan melalui agen.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan kantor cabang resmi di Makassar. Kemungkinan hanya agen yang beroperasi di sana,” jelasnya.
Kemenhaj Sulsel akan memanggil pihak manajemen Travel Jannah Firdaus guna meminta penjelasan mengenai penyebab puluhan calon jemaah asal Makassar gagal diberangkatkan dan hanya sempat tiba di Jakarta.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak pemilik maupun manajemen travel terkait persoalan ini,” tegas Rizkayadi.
Mengenai kemungkinan sanksi, Rizkayadi menegaskan kewenangan tersebut berada di Kementerian Haji dan Umrah RI. Sementara itu, Kemenhaj Sulsel hanya akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Kami akan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat. Kewenangan pemberian sanksi berada di pusat, termasuk terkait pengembalian dana jemaah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.







