Friday, July 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 July 2026
in Nasional
Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut majelis, langkah tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat masih banyak kebutuhan pokok di sektor pendidikan yang belum terpenuhi karena keterbatasan kemampuan keuangan negara.

Dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai layanan pendukung pendidikan (secondary services to education), bukan layanan utama. Di sisi lain, berbagai persoalan mendasar seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru dinilai masih memerlukan perhatian yang lebih besar.

BACA JUGA

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

Arsul kemudian mempertanyakan apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program pendukung tersebut masih dapat dinilai sesuai dengan amanat konstitusi ketika kebutuhan inti dunia pendidikan belum seluruhnya terpenuhi. Ia menegaskan, yang menjadi fokus dalam persidangan bukan manfaat pemberian makanan bergizi kepada siswa, melainkan dasar penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.

Dalam persidangan itu, Arsul juga menyinggung keterangan sejumlah guru yang mengaku masih menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR), termasuk tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menentukan prioritas dalam pemenuhan hak atas pendidikan.

Menanggapi pandangan tersebut, ahli hukum tata negara yang mewakili pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menyampaikan bahwa MBG memang masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan. Kendati demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi selama pelaksanaannya tidak mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan utama yang menjadi penopang sistem pendidikan nasional.

Tags: Anggaran PendidikanArsul SaniMahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisMetapos.idSunny Ummul Firdausuji materi
Previous Post

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

Related Posts

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok
Nasional

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

3 July 2026
Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal
Nasional

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

3 July 2026
Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer
Nasional

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer

3 July 2026
Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen
Nasional

Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen

3 July 2026
Catat! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai 7 Agustus, Ini Alasannya
Nasional

Catat! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai 7 Agustus, Ini Alasannya

3 July 2026
TikTok Konfirmasi PHK Sejumlah Karyawan Tokopedia di Indonesia
Nasional

TikTok Konfirmasi PHK Sejumlah Karyawan Tokopedia di Indonesia

2 July 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini