Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut majelis, langkah tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat masih banyak kebutuhan pokok di sektor pendidikan yang belum terpenuhi karena keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai layanan pendukung pendidikan (secondary services to education), bukan layanan utama. Di sisi lain, berbagai persoalan mendasar seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru dinilai masih memerlukan perhatian yang lebih besar.
Arsul kemudian mempertanyakan apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program pendukung tersebut masih dapat dinilai sesuai dengan amanat konstitusi ketika kebutuhan inti dunia pendidikan belum seluruhnya terpenuhi. Ia menegaskan, yang menjadi fokus dalam persidangan bukan manfaat pemberian makanan bergizi kepada siswa, melainkan dasar penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Dalam persidangan itu, Arsul juga menyinggung keterangan sejumlah guru yang mengaku masih menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR), termasuk tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menentukan prioritas dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Menanggapi pandangan tersebut, ahli hukum tata negara yang mewakili pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menyampaikan bahwa MBG memang masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan. Kendati demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi selama pelaksanaannya tidak mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan utama yang menjadi penopang sistem pendidikan nasional.






