Metapos.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan yang dilakukan sepanjang April 2026.
Sebagian besar produk tersebut dipasarkan sebagai penambah stamina pria. Di sisi lain, BPOM juga menemukan produk yang dipromosikan untuk mengatasi pegal linu, asam urat, gangguan pencernaan, penyakit kulit, sesak napas, hingga membantu program penurunan berat badan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan seluruh produk itu melanggar ketentuan karena menggunakan bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat berbahan alam.
Daftar produk yang ditemukan meliputi S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, serta Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, BPOM menemukan kandungan sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, dan mikonazol di dalam produk tersebut. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi obat herbal yang beredar di pasaran.
Taruna menjelaskan pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk herbal merupakan praktik yang menyesatkan konsumen. Banyak orang menganggap produk herbal aman karena berbahan alami. Padahal, kandungan bahan kimia tersembunyi dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Sebagai contoh, sildenafil sitrat merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko memicu penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga gangguan fungsi hati dan ginjal.
Selain itu, produk herbal yang mengandung parasetamol juga berpotensi menyebabkan kerusakan hati apabila digunakan secara berlebihan atau tanpa petunjuk yang benar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mengandalkan produk herbal yang tidak jelas keamanannya untuk mengatasi sesak napas. Keluhan tersebut dapat menjadi gejala penyakit serius sehingga memerlukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM telah menarik produk dari peredaran, memusnahkan barang temuan, serta memblokir tautan penjualan di berbagai platform digital. Sementara itu, proses penyelidikan terhadap produsen maupun distributor produk ilegal tersebut masih berlangsung.
Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ke depan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta platform digital. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat hanya memperoleh produk kesehatan yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.







