Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik tidak bergantung pada satu jenis keterangan saja. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, bukti yang dihimpun mencakup keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga keterangan ahli. Karena itu, seluruh informasi yang masuk akan melalui proses verifikasi secara menyeluruh.
Sementara itu, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan terus berkembang. Penyidik juga membuka peluang pemanggilan terhadap pihak mana pun yang dinilai mengetahui peristiwa terkait.
Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang belum ditetapkan.
Di sisi lain, Kejagung menekankan bahwa status sebagai saksi tidak berarti adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, Kejagung mengimbau publik untuk menunggu perkembangan proses hukum. Penyidikan akan terus dilanjutkan berdasarkan alat bukti yang sah dan temuan penyidik di lapangan.







