Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Langkah tersebut menandai beralihnya proses penanganan perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
Pada proses pelimpahan yang berlangsung Senin (22/6), keduanya terlihat memasuki lingkungan Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan aparat. Tahapan ini dikenal sebagai pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Kepolisian menyebut seluruh proses telah dijalankan berdasarkan ketentuan hukum serta melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah proses pelimpahan selesai, pihak kejaksaan akan melanjutkan tahapan administrasi dan penyusunan materi penuntutan sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Selanjutnya, jalannya perkara akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan, termasuk agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan dan pembuktian.






