Metapos.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berupaya menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Karena itu, petugas akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Selama pelaksanaan operasi, polisi memusatkan perhatian pada 13 jenis pelanggaran yang kerap ditemukan. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Daftar pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi penggunaan telepon seluler saat mengemudi, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, tidak memakai helm berstandar SNI, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap marka jalan, rambu lalu lintas, dan lampu merah juga masuk dalam prioritas penegakan hukum. Sementara itu, pengendara yang memasuki jalur busway tanpa izin akan tetap menjadi perhatian petugas.
Polisi juga mengawasi praktik parkir sembarangan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis. Dengan demikian, pengawasan dapat menjangkau berbagai bentuk pelanggaran yang masih sering terjadi.
Untuk mendukung pelaksanaan operasi, Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pola penindakan. Selain mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Langkah tersebut memungkinkan pengawasan menjangkau wilayah yang belum sepenuhnya tercover perangkat ETLE. Di sisi lain, pemeriksaan langsung membantu petugas menindak pelanggaran yang tidak terpantau kamera elektronik.
Polda Metro Jaya menetapkan porsi penindakan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik. Melalui kombinasi tersebut, kepolisian berharap penegakan aturan berjalan lebih efektif.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, pengguna jalan dapat ikut menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.






