Monday, June 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 June 2026
in Nasional
Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil gross split tetap berlaku khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Ia menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerapkan skema tersebut pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

BACA JUGA

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026

Istana Buka Suara soal Isu Ganti Menkeu 2026, Prasetyo: Tidak Ada Rencana

Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas berbagai langkah untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup sistem gross split yang selama ini digunakan dalam industri migas.

Bahlil menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan aturan yang berlaku di sektor minerba. Karena itu, dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan perubahan kebijakan terkait mekanisme yang berjalan saat ini.

Menurut Bahlil, kepastian aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang berbeda di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah terus mencermati perkembangan harga komoditas tambang global, termasuk batu bara.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah perubahan kebijakan. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan pasar sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan skema gross split tetap terbatas pada sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

Tags: Bahlil LahadaliaBatu baraDPRESDMgross splitInvestasikebijakan energiMetapos.idMigasminerbaPertambangansektor energi
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 8,1 Terjadi di Perairan Filipina

Next Post

Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

Related Posts

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026
Nasional

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026

8 June 2026
Nasional

Istana Buka Suara soal Isu Ganti Menkeu 2026, Prasetyo: Tidak Ada Rencana

8 June 2026
Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah
Nasional

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah

7 June 2026
Kilas Balik Pergantian Nama Batavia Menjadi Jakarta
Nasional

Kilas Balik Pergantian Nama Batavia Menjadi Jakarta

8 June 2026
Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid
Nasional

Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid

7 June 2026
Di Tengah Polemik Jabatan Polisi, Pigai Usulkan Sipil Bisa Menjabat di Polri
Nasional

Di Tengah Polemik Jabatan Polisi, Pigai Usulkan Sipil Bisa Menjabat di Polri

7 June 2026
Next Post
Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini