Friday, July 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 June 2026
in Nasional
Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil gross split tetap berlaku khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Ia menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerapkan skema tersebut pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

BACA JUGA

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas berbagai langkah untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup sistem gross split yang selama ini digunakan dalam industri migas.

Bahlil menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan aturan yang berlaku di sektor minerba. Karena itu, dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan perubahan kebijakan terkait mekanisme yang berjalan saat ini.

Menurut Bahlil, kepastian aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang berbeda di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah terus mencermati perkembangan harga komoditas tambang global, termasuk batu bara.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah perubahan kebijakan. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan pasar sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan skema gross split tetap terbatas pada sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

Tags: Bahlil LahadaliaBatu baraDPRESDMgross splitInvestasikebijakan energiMetapos.idMigasminerbaPertambangansektor energi
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 8,1 Terjadi di Perairan Filipina

Next Post

Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

Related Posts

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen
Nasional

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

23 July 2026
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan
Nasional

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

23 July 2026
Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat
Nasional

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

23 July 2026
Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir
Nasional

Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir

23 July 2026
Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku
Nasional

Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku

23 July 2026
Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan
Nasional

Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan

23 July 2026
Next Post
Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini