Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
5 June 2026
in Nasional
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) saat masih dipimpin Dadan Hindayana. Pengadaan tersebut mencapai 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun dan telah dibayarkan kepada vendor penyedia.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan motor listrik itu menjadi bagian dari temuan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Nilai pengadaan tercatat mencapai Rp1,03 triliun dan seluruh pembayaran telah direalisasikan kepada PT YAT.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Menurut penyidik, PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan motor listrik tersebut. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam perkara yang sedang berjalan.

Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan barang lainnya di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Syarief memastikan seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan. Namun, penyidik masih mendalami dugaan adanya markup harga dan penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG selama periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan melalui afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta praktik markup pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut disebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen hingga penyusunan pengadaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Tags: BGNDadan HindayanaHeadlineKejagungkorupsi MBGMarkup PengadaanMBGMetapos.idMotor listrikPT YAT
Previous Post

Pratama Mitra Sejati Bukukan Laba Bersih Rp95,1 Miliar pada 2025

Next Post

TWS Dukung Timnas Korsel Lewat Single Baru “Dream With Us”

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
TWS Dukung Timnas Korsel Lewat Single Baru “Dream With Us”

TWS Dukung Timnas Korsel Lewat Single Baru “Dream With Us”

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini