Metapos.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas layanan berbasis digital melalui fitur SIM Digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses Surat Izin Mengemudi langsung dari telepon pintar.
Kehadiran SIM Digital memberi kemudahan bagi pengendara saat membutuhkan dokumen berkendara. Selain praktis, layanan tersebut terintegrasi dengan sistem data kepolisian sehingga proses pengecekan informasi dapat dilakukan secara cepat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Aplikasi tersebut tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Setelah menginstal aplikasi, pengguna dapat membuat akun sesuai petunjuk yang tersedia.
Selanjutnya, pengguna memilih menu SIM dan memasukkan nomor SIM yang masih aktif. Kemudian, sistem akan mencocokkan data dengan basis data kepolisian untuk proses validasi.
Jika proses validasi berjalan lancar, SIM Digital akan muncul dan tersimpan di aplikasi. Selain itu, pengguna dapat menambahkan lebih dari satu golongan SIM ke dalam akun yang sama.
Melalui layanan ini, pengendara memiliki alternatif untuk mengakses data SIM secara digital. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi.







