Wednesday, May 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 May 2026
in Nasional
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Metapos.id, Jakarta – Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memberikan respons atas laporan yang diajukan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA.

Abu Janda membantah tudingan bahwa dirinya menghina masyarakat Sumatera Barat. Namun, ia menilai sebagian orang sudah lebih dulu memiliki penilaian negatif terhadap dirinya.

BACA JUGA

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal

BRIN Ungkap Besarnya Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” ujar Abu Janda, Rabu (27/5/2026).

Di sisi lain, Abu Janda mengatakan komentar yang ia sampaikan kerap dianggap sebagai bentuk penghinaan. Karena itu, ia merasa pernyataannya ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Organisasi tersebut menganggap ucapan Abu Janda menyinggung masyarakat Minangkabau dan warga Sumbar.

Selain itu, IKM mempermasalahkan penggunaan kata “barbar” dalam pernyataan Abu Janda. Menurut mereka, istilah tersebut memiliki makna negatif dan dapat menyakiti perasaan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan dibuat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menilai langkah itu penting agar tidak muncul konflik antar suku maupun agama.

Defrizal menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi. Meski demikian, ia khawatir pernyataan kontroversial dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang diajukan IKM.

Tags: Abu JandaBareskrim PolriIKMkasus hukumMetapos.idMinangkabauPermadi AryaSumatera Baratujaran SARA
Previous Post

Kelompok Prioritas Penerima Daging Kurban, Utamakan Masyarakat yang Membutuhkan

Next Post

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

Related Posts

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal
Nasional

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal

27 May 2026
Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Nasional

BRIN Ungkap Besarnya Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia

27 May 2026
Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Nasional

Basarnas Evakuasi Pendaki Malaysia Cedera di Gunung Rinjani

27 May 2026
Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Nasional

Hari Raya Idul Adha, Layanan Transjakarta Mulai Beroperasi Pukul 09.00 WIB

27 May 2026
Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk
Nasional

Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk

26 May 2026
Bareskrim Temukan Kabel SUTET Terputus dalam Investigasi Listrik Padam Massal di Sumatera
Nasional

Bareskrim Temukan Kabel SUTET Terputus dalam Investigasi Listrik Padam Massal di Sumatera

26 May 2026
Next Post
Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini