Wednesday, August 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 May 2026
in Nasional
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Metapos.id, Jakarta – Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memberikan respons atas laporan yang diajukan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA.

Abu Janda membantah tudingan bahwa dirinya menghina masyarakat Sumatera Barat. Namun, ia menilai sebagian orang sudah lebih dulu memiliki penilaian negatif terhadap dirinya.

BACA JUGA

Jelang Demo 27 Agustus, DPR Desak Rekening Botok Pati Dibuka

Danone Indonesia Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” ujar Abu Janda, Rabu (27/5/2026).

Di sisi lain, Abu Janda mengatakan komentar yang ia sampaikan kerap dianggap sebagai bentuk penghinaan. Karena itu, ia merasa pernyataannya ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Organisasi tersebut menganggap ucapan Abu Janda menyinggung masyarakat Minangkabau dan warga Sumbar.

Selain itu, IKM mempermasalahkan penggunaan kata “barbar” dalam pernyataan Abu Janda. Menurut mereka, istilah tersebut memiliki makna negatif dan dapat menyakiti perasaan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan dibuat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menilai langkah itu penting agar tidak muncul konflik antar suku maupun agama.

Defrizal menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi. Meski demikian, ia khawatir pernyataan kontroversial dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang diajukan IKM.

Tags: Abu JandaBareskrim PolriIKMkasus hukumMetapos.idMinangkabauPermadi AryaSumatera Baratujaran SARA
Previous Post

Kelompok Prioritas Penerima Daging Kurban, Utamakan Masyarakat yang Membutuhkan

Next Post

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

Related Posts

Jelang Demo 27 Agustus, DPR Desak Rekening Botok Pati Dibuka
Nasional

Jelang Demo 27 Agustus, DPR Desak Rekening Botok Pati Dibuka

26 August 2026
Danone Indonesia bersama PMI menyalurkan bantuan Rp1 miliar, 53.000 botol AQUA, dan produk nutrisi untuk warga terdampak gempa NTT
Nasional

Danone Indonesia Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT

26 August 2026
Data Terbaru Gempa NTT: Korban Tewas 105 Orang, 179 Ribu Mengungsi
Nasional

Data Terbaru Gempa NTT: Korban Tewas 105 Orang, 179 Ribu Mengungsi

26 August 2026
Prabowo Targetkan Indonesia Hentikan Impor Minyak dan LPG
Nasional

Prabowo Targetkan Indonesia Hentikan Impor Minyak dan LPG

26 August 2026
Rekening Donasi Ditunda, Warga Pati Tetap Bertahan
Nasional

Rekening Donasi Ditunda, Warga Pati Tetap Bertahan

26 August 2026
Sikap Jokowi Disorot Usai Budi Arie Bicara
Nasional

Sikap Jokowi Disorot Usai Budi Arie Bicara

26 August 2026
Next Post
Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini