Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 May 2026
in Nasional
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu. Selain itu, MK memperkuat kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Karena itu, ketentuan tersebut wajib dipahami secara lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat.

BACA JUGA

Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

Asap Karhutla Kembali Kepung Pekanbaru, Udara Tak Sehat

Partai politik harus memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan keikutsertaan partai di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap belum memberikan sanksi yang jelas. Selain itu, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.

Para pemohon menilai aturan lama melemahkan keterwakilan perempuan di politik. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan konsisten.

Dengan demikian, MK menargetkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam proses politik nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.

Tags: hukum pemiluketerwakilan perempuanKPUkuota perempuanMahkamah KonstitusiMetapos.idMKpartai politikpemilu 2026politik indonesiaUU Pemilu
Previous Post

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

Next Post

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

Related Posts

Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan
Nasional

Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

24 August 2026
Asap Karhutla Kembali Kepung Pekanbaru, Udara Tak Sehat
Nasional

Asap Karhutla Kembali Kepung Pekanbaru, Udara Tak Sehat

24 August 2026
Karhutla di 9 Wilayah, Polri Telusuri Pihak di Balik Pembakaran
Nasional

Karhutla di 9 Wilayah, Polri Telusuri Pihak di Balik Pembakaran

24 August 2026
Pemadaman Karhutla Terkendala, Sumber Air Kian Menipis
Nasional

Pemadaman Karhutla Terkendala, Sumber Air Kian Menipis

24 August 2026
Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana
Nasional

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana

24 August 2026
Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Nasional

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

23 August 2026
Next Post
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini