Metapos.id, Jakarta – Eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim diwajibkan memakai gelang kaki elektronik selama menjalani tahanan rumah.
Ketentuan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain penggunaan gelang kaki elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim menyebut pengawasan terhadap Nadiem turut melibatkan aparat keamanan selama masa tahanan rumah berlangsung.
Nadiem dilarang keluar rumah tanpa izin dari pengadilan maupun jaksa penuntut umum kecuali untuk kebutuhan medis dan persidangan.
Hakim juga meminta Nadiem menyerahkan seluruh paspor miliknya dalam waktu 1×24 jam setelah putusan dibacakan.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Ia juga dilarang memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah.
Kini, Nadiem menjalani masa tahanan rumah di kediamannya kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan pengawasan ketat melalui gelang kaki elektronik.







