Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Mei 2026 tidak mengalami perubahan. Kepastian tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara.
Bahlil menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan tarif listrik. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, PT PLN (Persero) turut membantah kabar kenaikan tarif listrik yang beredar di media sosial. PLN menyebut informasi tersebut sebagai berita palsu atau hoaks.
PLN juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan, baik situs web maupun media sosial resmi, guna menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya dan berlaku mulai April hingga Juni 2026.
Walau tarif tidak berubah, evaluasi tetap dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Faktor-faktor tersebut menjadi dasar penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi.
Berikut daftar tarif listrik pelanggan non-subsidi Triwulan II 2026:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
PLN kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber terpercaya sebelum membagikannya. Pemerintah pun memastikan tarif listrik pelanggan non-subsidi masih tetap aman dan stabil.






