Metapos.id, Jakarta – Nadiem Makarim kini menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim menyetujui perubahan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, saat ini ia menjalani masa tahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan sejumlah ketentuan ketat selama masa tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di dalam rumah selama 24 jam penuh setiap hari.
Selanjutnya, ia tidak diperbolehkan keluar tanpa izin dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
Sebagai contoh, Nadiem diperbolehkan keluar untuk menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026. Di samping itu, ia juga dapat melakukan kontrol kesehatan atau menghadiri persidangan dengan izin resmi.
Lebih lanjut, hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik. Apabila dipasang, Nadiem dilarang merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi perangkat tersebut.
Dengan demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat meskipun status penahanan telah dialihkan menjadi tahanan rumah.







