Monday, September 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 May 2026
in Nasional
Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan bagi Nadiem Makarim.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5/2026), para ahli menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

Salah satu saksi ahli, Agung Firman Sampurna, menyebut Laporan Hasil Audit (LHA) yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat mutlak penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai amanat konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Agung menilai audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cacat secara prosedur dan metodologi. Ia juga menyoroti penggunaan metode “rekalkulasi” yang disebut tidak dikenal dalam standar audit nasional.

“Kerugian negara yang diungkap dalam laporan tersebut bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang menteri memiliki saham di perusahaan tertentu.

Ia juga menilai langkah Nadiem mundur dari posisi komisaris merupakan bentuk itikad baik untuk menghindari konflik kepentingan.

Ahli hukum administrasi negara Prof. I Gede Pantja Astawa turut mempertanyakan mengapa peraturan yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya disebut sama dengan regulasi yang dibuat menteri sebelumnya.

Usai sidang, Nadiem menyatakan bersyukur atas kesaksian para ahli. Menurutnya, tuduhan kerugian negara Rp2 triliun telah runtuh dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menegaskan fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tags: BPKBPKPChromebookMetapos.idNadiem Makarimsidang korupsi
Previous Post

Strain Andes Hantavirus Terdeteksi di Afrika Selatan, Bisa Menular Antarmanusia

Next Post

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Jungle di Bioskop Trans TV

Related Posts

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung
Nasional

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung

20 September 2026
Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York
Nasional

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

20 September 2026
Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar
Nasional

Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar

20 September 2026
KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal
Nasional

KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal

20 September 2026
Nusron Wahid Tak Lagi Duduk di Kepengurusan Golkar
Nasional

Nusron Wahid Tak Lagi Duduk di Kepengurusan Golkar

20 September 2026
Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN
Nasional

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

19 September 2026
Next Post
Koalisi Prancis dan Inggris Tawarkan Pengamanan Selat Hormuz untuk Iran

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Jungle di Bioskop Trans TV

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini