Sunday, November 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 May 2026
in Nasional
GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

Metapos.id, Jakarta – Dua layanan transportasi berbasis aplikasi, GoTo dan Grab Indonesia, memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menetapkan batas komisi aplikasi maksimal 8%.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mengikuti ketentuan pemerintah. Selain itu, GoTo mulai mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

Bea Cukai Ungkap Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Saat ini, perusahaan tengah mempelajari rincian aturan. Oleh sebab itu, GoTo menyiapkan langkah penyesuaian dalam operasional.

Ia juga menyebut perusahaan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah. Dengan demikian, layanan tetap berjalan lancar dan memberi manfaat bagi mitra serta pengguna.

Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan respons serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai kebijakan yang diumumkan saat Hari Buruh.

Namun demikian, Grab masih menunggu aturan resmi diterbitkan. Setelah itu, perusahaan akan mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam.

Menurut Neneng, perubahan sistem komisi akan membawa dampak luas. Karena itu, Grab akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan.

Langkah ini diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif. Selain itu, perusahaan ingin tetap melindungi mitra pengemudi.

Sementara itu, Grab juga berupaya menjaga tarif layanan tetap terjangkau. Mereka juga fokus menjaga keberlanjutan usaha.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan ini melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pengemudi kini menerima minimal 92% pendapatan.

Sebelumnya, pengemudi hanya memperoleh sekitar 80%. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan perlindungan tenaga kerja.

Kini, pengemudi mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga memperoleh akses ke layanan BPJS Kesehatan.

Tags: Aplikasikebijakanmaksimal 8%.Metapos.idPemerintahTransportasi
Previous Post

Polisi Buru Menantu dalam Kasus Pembunuhan Lansia di Pekanbaru 2026

Next Post

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

Related Posts

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Nasional

Bea Cukai Ungkap Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

31 October 2026
Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja
Nasional

Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja

31 October 2026
RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong
Nasional

RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong

31 October 2026
Prabowo Buka Kampus Taruna Nusantara, 677 Siswa Diminta Jadi Generasi Cinta Tanah Air
Nasional

Prabowo Buka Kampus Taruna Nusantara, 677 Siswa Diminta Jadi Generasi Cinta Tanah Air

30 October 2026
Menkes Buka Suara soal Rencana Klinik dan Apotek di Kopdes Merah Putih
Nasional

Menkes Buka Suara soal Rencana Klinik dan Apotek di Kopdes Merah Putih

30 October 2026
Next Post
Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini