Monday, September 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Jaksa Ungkap Tiga Pertemuan di Balik Rencana Penyerangan Andrie Yunus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 April 2026
in Nasional
Jaksa Ungkap Tiga Pertemuan di Balik Rencana Penyerangan Andrie Yunus

Metapos.id, Jakarta – Oditur militer membeberkan fakta terbaru dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa disebut menyusun aksi tersebut melalui tiga kali pertemuan.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Majelis hakim memeriksa dakwaan terhadap empat personel Denma BAIS TNI.

BACA JUGA

Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

Kebakaran Hutan Meluas, Seluruh Wisata Gunung Bromo Ditutup

Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan pertama berlangsung pada 9 Maret 2026. Dua terdakwa mula-mula berbincang soal urusan pribadi dan tugas kedinasan.

Setelah itu, pembahasan beralih ke video Andrie Yunus yang sempat ramai di media sosial. Video tersebut berisi kritik terhadap rapat tertutup revisi UU TNI.

Oditur menyatakan percakapan itu memunculkan emosi para terdakwa. Karena alasan itu, mereka kembali bertemu sehari kemudian.

Dalam pertemuan kedua, mereka meneruskan pembahasan mengenai Andrie Yunus. Salah satu terdakwa kemudian menghubungi rekannya agar ikut hadir.

Pertemuan ketiga digelar pada 11 Maret 2026. Mereka berkumpul di kamar salah satu terdakwa sambil menikmati kopi.

Dalam diskusi itu, seorang terdakwa sempat mengusulkan pemukulan. Namun, terdakwa lain mengajukan ide memakai cairan pembersih karat.

Usulan tersebut akhirnya disepakati bersama. Mereka kemudian melaksanakan aksi penyerangan.

Oditur menilai para terdakwa merasa tersinggung atas kritik kepada institusi militer. Mereka juga bereaksi terhadap tudingan intimidasi serta narasi anti-militerisme.

Akibat insiden itu, Andrie Yunus menderita luka berat. Tim medis menanganinya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Empat terdakwa saat ini menjalani proses hukum atas sejumlah dakwaan pidana. Persidangan masih berlanjut.

Tags: faktamembeberkanmenyusunMetapos.idOditur militerpenyiraman air keraspertemuan
Previous Post

Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ingatkan Jemaah Hindari Penipuan

Next Post

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

Related Posts

Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?
Nasional

Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

13 September 2026
Kebakaran Hutan Meluas, Seluruh Wisata Gunung Bromo Ditutup
Nasional

Kebakaran Hutan Meluas, Seluruh Wisata Gunung Bromo Ditutup

13 September 2026
Kubu Jokowi dan AHY Mulai Panaskan Mesin, Prabowo Atur Strategi 2029?
Nasional

Kubu Jokowi dan AHY Mulai Panaskan Mesin, Prabowo Atur Strategi 2029?

13 September 2026
Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Next Post
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini