Thursday, July 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 April 2026
in Nasional
Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

Metapos.id, Jakarta – UTBK 2026 mulai digelar pada 21 April 2026. Karena itu, peserta harus memahami seluruh aturan sebelum mengikuti ujian.

Selain itu, peserta wajib datang lebih awal. Setidaknya, peserta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta juga perlu memastikan lokasi dan ruang ujian sudah diketahui sejak sehari sebelumnya.

BACA JUGA

Sudaryono Tancap Gas Usai Dilantik, Rapat Perdana Digelar Demi Kelancaran Program MBG

Usai Arahan Prabowo, Sahroni Dorong TNI-Polri Perkuat Loyalitas dan Profesionalisme

Kemudian, peserta harus menyiapkan dokumen wajib. Dokumen tersebut mencakup kartu peserta ujian, identitas diri seperti KTP atau SIM, serta ijazah yang sudah dilegalisir atau surat keterangan siswa kelas XII lengkap dengan foto dan cap sekolah.

Selanjutnya, peserta wajib berpakaian rapi dan menggunakan sepatu. Peserta juga tidak boleh memakai kaos oblong saat ujian berlangsung.

Selain itu, panitia melarang peserta membawa barang elektronik ke ruang ujian. Larangan ini mencakup ponsel, jam tangan, kalkulator, catatan, dan perangkat lainnya. Oleh karena itu, seluruh barang pribadi harus dititipkan di tempat yang sudah disediakan.

Di sisi lain, peserta tidak boleh melakukan kecurangan selama ujian. Peserta dilarang berkomunikasi, bekerja sama, atau menyontek dalam bentuk apa pun.

Kemudian, peserta juga tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas. Tindakan seperti menggantikan peserta lain atau merekam soal termasuk pelanggaran serius.

Terakhir, peserta perlu mengecek jawaban sebelum menekan tombol selesai. Setelah waktu habis, peserta tetap berada di tempat hingga pengawas memberi instruksi untuk keluar.

Dengan demikian, aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan ujian berjalan adil bagi seluruh peserta.

Tags: aturanDokumenIjazah legalisirKTP atau SIMMetapos.idUTBK 2026
Previous Post

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

Next Post

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

Related Posts

Sudaryono Tancap Gas Usai Dilantik, Rapat Perdana Digelar Demi Kelancaran Program MBG
Nasional

Sudaryono Tancap Gas Usai Dilantik, Rapat Perdana Digelar Demi Kelancaran Program MBG

22 July 2026
Usai Arahan Prabowo, Sahroni Dorong TNI-Polri Perkuat Loyalitas dan Profesionalisme
Nasional

Usai Arahan Prabowo, Sahroni Dorong TNI-Polri Perkuat Loyalitas dan Profesionalisme

22 July 2026
Pratikno Pastikan Kurikulum Pencegahan LGBT Disusun Bersama Sejumlah Kementerian
Nasional

Pratikno Pastikan Kurikulum Pencegahan LGBT Disusun Bersama Sejumlah Kementerian

22 July 2026
Sudaryono Naik Jadi Kepala BGN, Dipilih Prabowo Usai Nanik Mundur
Nasional

Sudaryono Naik Jadi Kepala BGN, Dipilih Prabowo Usai Nanik Mundur

22 July 2026
Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Nasional

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

22 July 2026
Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung
Nasional

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

22 July 2026
Next Post
Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini