Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
16 April 2026
in Nasional
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

Screenshot

Metapos.id, Jakarta – Universitas Indonesia membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Kebijakan ini diambil terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup chat.

Langkah tersebut berdasarkan memo internal dari Satgas PPK UI. Selain itu, rekomendasi resmi dikeluarkan pada 15 April 2026.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Satgas PPK merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara. Dengan demikian, 16 mahasiswa terlapor dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penonaktifan tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas proses pemeriksaan.

Selain itu, langkah ini juga untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pembatasan aktivitas diberlakukan secara ketat.

Selama masa penonaktifan, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik. Hal ini mencakup perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas kampus lainnya.

Di sisi lain, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus. Namun, pengecualian diberikan untuk keperluan pemeriksaan tertentu.

Ke depan, proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, universitas berharap penanganan kasus dapat berlangsung objektif.

Tags: kasus uimahasiswa fh uiMetapos.idpelecehan seksualsatgas ppk uiUI
Previous Post

Novo Nordisk dan OpenAI Jalin Kemitraan Strategis di Sektor Kesehatan

Next Post

Bocoran iPhone 18 Muncul, Jumlah Model Masih Jadi Teka-Teki

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Bocoran iPhone 18 Muncul, Jumlah Model Masih Jadi Teka-Teki

Bocoran iPhone 18 Muncul, Jumlah Model Masih Jadi Teka-Teki

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini