Metapos.id, Jakarta – Universitas Indonesia membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Kebijakan ini diambil terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup chat.
Langkah tersebut berdasarkan memo internal dari Satgas PPK UI. Selain itu, rekomendasi resmi dikeluarkan pada 15 April 2026.
Satgas PPK merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara. Dengan demikian, 16 mahasiswa terlapor dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penonaktifan tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas proses pemeriksaan.
Selain itu, langkah ini juga untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pembatasan aktivitas diberlakukan secara ketat.
Selama masa penonaktifan, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik. Hal ini mencakup perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas kampus lainnya.
Di sisi lain, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus. Namun, pengecualian diberikan untuk keperluan pemeriksaan tertentu.
Ke depan, proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, universitas berharap penanganan kasus dapat berlangsung objektif.







