Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan larangan penggunaan vape di Indonesia.
Lembaga ini menilai rokok elektrik kerap dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, rapat tersebut juga membahas RUU narkotika dan psikotropika. Oleh sebab itu, isu penyalahgunaan zat menjadi perhatian utama.
Suyudi mengungkap adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menilai fenomena ini terus berkembang dan perlu diwaspadai.
Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya.
Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap penggunaan vape.
Dari 341 sampel yang diperiksa, beberapa terbukti mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.
Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.
Atas dasar temuan tersebut, BNN mendorong aturan yang lebih ketat. Bahkan, lembaga ini mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh.
Melalui langkah ini, BNN berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, praktik tersebut kini semakin marak melalui media vape.














