Saturday, August 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 April 2026
in Nasional
Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan larangan penggunaan vape di Indonesia.

Lembaga ini menilai rokok elektrik kerap dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang.

BACA JUGA

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, rapat tersebut juga membahas RUU narkotika dan psikotropika. Oleh sebab itu, isu penyalahgunaan zat menjadi perhatian utama.

Suyudi mengungkap adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menilai fenomena ini terus berkembang dan perlu diwaspadai.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya.

Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap penggunaan vape.

Dari 341 sampel yang diperiksa, beberapa terbukti mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.

Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.

Atas dasar temuan tersebut, BNN mendorong aturan yang lebih ketat. Bahkan, lembaga ini mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh.

Melalui langkah ini, BNN berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, praktik tersebut kini semakin marak melalui media vape.

Tags: BNNDPR RIKomjen Suyudi Ario SetoMelarangmengonsumsi zat terlarang.Metapos.idpenggunaanVape
Previous Post

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Next Post

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Related Posts

Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.
Nasional

Sabu Cair 2,6 Ton Disita BNN

20 August 2026
kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara
Nasional

kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara

20 August 2026
Next Post
Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini