Tuesday, October 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 April 2026
in Nasional
Temuan Zat Berbahaya di Vape, BNN Ajukan Pelarangan Nasional 2026

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan larangan penggunaan vape di Indonesia.

Lembaga ini menilai rokok elektrik kerap dimanfaatkan untuk mengonsumsi zat terlarang.

BACA JUGA

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, rapat tersebut juga membahas RUU narkotika dan psikotropika. Oleh sebab itu, isu penyalahgunaan zat menjadi perhatian utama.

Suyudi mengungkap adanya peningkatan temuan narkotika dalam cairan vape. Ia menilai fenomena ini terus berkembang dan perlu diwaspadai.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya.

Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap penggunaan vape.

Dari 341 sampel yang diperiksa, beberapa terbukti mengandung narkotika. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.

Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang termasuk obat bius.

Atas dasar temuan tersebut, BNN mendorong aturan yang lebih ketat. Bahkan, lembaga ini mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh.

Melalui langkah ini, BNN berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, praktik tersebut kini semakin marak melalui media vape.

Tags: BNNDPR RIKomjen Suyudi Ario SetoMelarangmengonsumsi zat terlarang.Metapos.idpenggunaanVape
Previous Post

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Next Post

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Related Posts

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Nasional

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026
Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo
Nasional

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

6 October 2026
ASABRI memperkuat sinergi dengan Peserta dalam peringatan HUT ke-81 TNI melalui TNI Run 2026 dan edukasi layanan digital ASABRI Mobile.
Nasional

ASABRI Perkuat Sinergi dengan Peserta di HUT TNI

6 October 2026
Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan
Nasional

Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan

6 October 2026
Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI
Nasional

Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI

6 October 2026
Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini
Nasional

Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini

6 October 2026
Next Post
Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

Kholidin Kalahkan Harvinder Singh, Indonesia Raih Tiga Emas di Bangkok 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini