• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 April 2026
in Nasional
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – THR tak dibayar penuh menjadi perhatian pemerintah setelah laporan pekerja di Semarang mencuat. Oleh karena itu, Yassierli melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.

Inspeksi dilakukan di sebuah perusahaan dengan ratusan pekerja di wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran paling lambat awal April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR pemerintah pada pertengahan Maret. Namun demikian, laporan lanjutan menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Aturan pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu, pembayaran tidak boleh dicicil atau dikaitkan dengan faktor lain seperti kehadiran pekerja.

Menurut Yassierli, ia turun langsung untuk memastikan penanganan tidak hanya berhenti di administrasi. Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Dalam sidak tersebut, perusahaan menyebut kondisi ekonomi sebagai alasan keterlambatan pembayaran. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib melunasi hak pekerja meskipun telah dikenakan sanksi tambahan.

Menaker menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh terjadi kembali di masa depan. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diminta patuh terhadap aturan untuk melindungi hak pekerja secara menyeluruh.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: KemnakerMetapos.idsidak perusahaanthr pekerjaYassierli
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Lee Jae Myung di Cheong Wa Dae pada 1 April 2026. Dalam...

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menilai jaksa tidak mampu...

RI-Jepang Sepakati Penangkaran Komodo di Shizuoka Lewat Breeding Loan

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Pemerintah Kirim Komodo dan Terima Panda Merah

by Desti Dwi Natasya
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pertukaran komodo Indonesia Jepang menjadi langkah baru dalam kerja sama konservasi satwa langka. Oleh karena itu, program...

Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang

Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menghadapi dakwaan dalam kasus kebakaran maut. Insiden itu...

Next Post
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

Recommended.

Asuransi Syariah Jadi Penopang Ketenangan Hati dan Perlindungan Keluarga

Asuransi Syariah Jadi Penopang Ketenangan Hati dan Perlindungan Keluarga

26 September 2025
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,

Menperin Minta Program HGBT Tetap Dilanjutkan dan Diperluas

27 March 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini