Thursday, October 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 April 2026
in Nasional
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Metapos.id, Jakarta – THR tak dibayar penuh menjadi perhatian pemerintah setelah laporan pekerja di Semarang mencuat. Oleh karena itu, Yassierli melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.

Inspeksi dilakukan di sebuah perusahaan dengan ratusan pekerja di wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran paling lambat awal April 2026.

BACA JUGA

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR pemerintah pada pertengahan Maret. Namun demikian, laporan lanjutan menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Aturan pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu, pembayaran tidak boleh dicicil atau dikaitkan dengan faktor lain seperti kehadiran pekerja.

Menurut Yassierli, ia turun langsung untuk memastikan penanganan tidak hanya berhenti di administrasi. Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Dalam sidak tersebut, perusahaan menyebut kondisi ekonomi sebagai alasan keterlambatan pembayaran. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib melunasi hak pekerja meskipun telah dikenakan sanksi tambahan.

Menaker menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh terjadi kembali di masa depan. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diminta patuh terhadap aturan untuk melindungi hak pekerja secara menyeluruh.

Tags: KemnakerMetapos.idsidak perusahaanthr pekerjaYassierli
Previous Post

BMKG Laporkan 48 Gempa Susulan Usai Gempa Besar M 7,6 di Bitung

Next Post

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

Related Posts

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun
Nasional

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

30 September 2026
Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka
Nasional

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

30 September 2026
Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah
Nasional

Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah

30 September 2026
DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi
Nasional

DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi

30 September 2026
Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
Next Post
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini