Metapos.id, Jakarta – THR tak dibayar penuh menjadi perhatian pemerintah setelah laporan pekerja di Semarang mencuat. Oleh karena itu, Yassierli melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.
Inspeksi dilakukan di sebuah perusahaan dengan ratusan pekerja di wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran paling lambat awal April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR pemerintah pada pertengahan Maret. Namun demikian, laporan lanjutan menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Aturan pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu, pembayaran tidak boleh dicicil atau dikaitkan dengan faktor lain seperti kehadiran pekerja.
Menurut Yassierli, ia turun langsung untuk memastikan penanganan tidak hanya berhenti di administrasi. Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban kepada pekerja.
Dalam sidak tersebut, perusahaan menyebut kondisi ekonomi sebagai alasan keterlambatan pembayaran. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib melunasi hak pekerja meskipun telah dikenakan sanksi tambahan.
Menaker menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh terjadi kembali di masa depan. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diminta patuh terhadap aturan untuk melindungi hak pekerja secara menyeluruh.














