Thursday, July 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 April 2026
in Nasional
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Metapos.id, Jakarta – THR tak dibayar penuh menjadi perhatian pemerintah setelah laporan pekerja di Semarang mencuat. Oleh karena itu, Yassierli melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.

Inspeksi dilakukan di sebuah perusahaan dengan ratusan pekerja di wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran paling lambat awal April 2026.

BACA JUGA

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR pemerintah pada pertengahan Maret. Namun demikian, laporan lanjutan menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Aturan pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu, pembayaran tidak boleh dicicil atau dikaitkan dengan faktor lain seperti kehadiran pekerja.

Menurut Yassierli, ia turun langsung untuk memastikan penanganan tidak hanya berhenti di administrasi. Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Dalam sidak tersebut, perusahaan menyebut kondisi ekonomi sebagai alasan keterlambatan pembayaran. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib melunasi hak pekerja meskipun telah dikenakan sanksi tambahan.

Menaker menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh terjadi kembali di masa depan. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diminta patuh terhadap aturan untuk melindungi hak pekerja secara menyeluruh.

Tags: KemnakerMetapos.idsidak perusahaanthr pekerjaYassierli
Previous Post

BMKG Laporkan 48 Gempa Susulan Usai Gempa Besar M 7,6 di Bitung

Next Post

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

Related Posts

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar
Nasional

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

1 July 2026
Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum
Nasional

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

1 July 2026
BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat
Nasional

BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat

1 July 2026
Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan
Nasional

Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan

1 July 2026
60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN
Nasional

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

1 July 2026
Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan
Nasional

Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan

1 July 2026
Next Post
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini