Metapos.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri. Salah satu periode yang diperkirakan menjadi perhatian publik adalah libur panjang pada awal April 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau bepergian.
Di bulan April, terdapat dua hari libur nasional yang berkaitan dengan perayaan keagamaan umat Kristiani. Tanggal 3 April 2026 diperingati sebagai Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung), sedangkan 5 April 2026 merupakan perayaan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Karena letaknya berdekatan dengan akhir pekan, kedua hari libur tersebut membentuk rangkaian long weekend selama tiga hari, yakni dari Jumat hingga Minggu, 3–5 April 2026.
Tak hanya di April, beberapa momen libur panjang juga tersebar di bulan lainnya sepanjang 2026. Salah satunya pada Mei saat Kenaikan Yesus Kristus yang diikuti cuti bersama, serta periode akhir Mei hingga awal Juni yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak dan Hari Lahir Pancasila.
Selain itu, masyarakat juga akan menikmati libur panjang pada Agustus dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, serta di akhir tahun saat perayaan Natal yang disertai cuti bersama.
Dengan adanya jadwal ini, masyarakat diharapkan bisa lebih leluasa mengatur agenda, baik untuk kegiatan pribadi maupun perjalanan. Namun, tetap penting untuk memantau informasi resmi dari pemerintah apabila terjadi perubahan pada jadwal libur yang telah ditetapkan.














