Wednesday, June 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sorotan Publik ke Yaqut Lewat Karangan Bunga, Ini Respons KPK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 March 2026
in Nasional
Sorotan Publik ke Yaqut Lewat Karangan Bunga, Ini Respons KPK

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga bernuansa sindiran yang dikirimkan kepada pihaknya terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk ekspresi publik yang patut diapresiasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menghormati berbagai cara masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, KPK tetap terbuka terhadap kritik, saran, maupun bentuk partisipasi lainnya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

Karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut tampak dipajang di depan Gedung Merah Putih KPK. Meski mengandung pesan sindiran, KPK memandangnya sebagai wujud perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut KPK, respons tersebut menunjukkan besarnya kepedulian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Keterlibatan masyarakat, termasuk melalui kritik, dinilai penting dalam menjaga integritas lembaga.

KPK juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pengawas agar setiap proses hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tags: Budi Prasetyokarangan bungaKirimanKPKMetapos.idsindiranYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Krisis Naphtha Picu Gangguan Industri Plastik Korea Selatan, Warga Mulai Panik

Next Post

Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

Related Posts

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka
Nasional

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

24 June 2026
Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa
Nasional

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

23 June 2026
Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor
Nasional

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

23 June 2026
Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
Next Post
Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini