Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sorotan Publik ke Yaqut Lewat Karangan Bunga, Ini Respons KPK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 March 2026
in Nasional
Sorotan Publik ke Yaqut Lewat Karangan Bunga, Ini Respons KPK

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga bernuansa sindiran yang dikirimkan kepada pihaknya terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk ekspresi publik yang patut diapresiasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menghormati berbagai cara masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, KPK tetap terbuka terhadap kritik, saran, maupun bentuk partisipasi lainnya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA

CSIS Sebut Program MBG Dorong Ekonomi Rakyat dan UMKM

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

Karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut tampak dipajang di depan Gedung Merah Putih KPK. Meski mengandung pesan sindiran, KPK memandangnya sebagai wujud perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut KPK, respons tersebut menunjukkan besarnya kepedulian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Keterlibatan masyarakat, termasuk melalui kritik, dinilai penting dalam menjaga integritas lembaga.

KPK juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pengawas agar setiap proses hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tags: Budi Prasetyokarangan bungaKirimanKPKMetapos.idsindiranYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Krisis Naphtha Picu Gangguan Industri Plastik Korea Selatan, Warga Mulai Panik

Next Post

Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

Related Posts

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Cegah Insiden Keamanan Pangan Terulang di Program MBG
Nasional

CSIS Sebut Program MBG Dorong Ekonomi Rakyat dan UMKM

8 May 2026
Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan
Nasional

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

8 May 2026
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI
Nasional

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

8 May 2026
Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah
Nasional

Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah

8 May 2026
CATL Bawa Teknologi Bedrock ke Mobil Listrik Togg
Nasional

Pemprov DKI Rencanakan CFD di Rasuna Said Jakarta Selatan

8 May 2026
Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif
Nasional

Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

7 May 2026
Next Post
Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini