Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sorotan Publik ke Yaqut Lewat Karangan Bunga, Ini Respons KPK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 March 2026
in Nasional
Sorotan Publik ke Yaqut Lewat Karangan Bunga, Ini Respons KPK

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga bernuansa sindiran yang dikirimkan kepada pihaknya terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk ekspresi publik yang patut diapresiasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menghormati berbagai cara masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, KPK tetap terbuka terhadap kritik, saran, maupun bentuk partisipasi lainnya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA

Deretan Alutsista Canggih TNI Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke-81

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

Karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut tampak dipajang di depan Gedung Merah Putih KPK. Meski mengandung pesan sindiran, KPK memandangnya sebagai wujud perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut KPK, respons tersebut menunjukkan besarnya kepedulian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Keterlibatan masyarakat, termasuk melalui kritik, dinilai penting dalam menjaga integritas lembaga.

KPK juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pengawas agar setiap proses hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tags: Budi Prasetyokarangan bungaKirimanKPKMetapos.idsindiranYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Krisis Naphtha Picu Gangguan Industri Plastik Korea Selatan, Warga Mulai Panik

Next Post

Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

Related Posts

Bulan Makin Jauh dari Bumi, Apa yang Akan Terjadi?
Nasional

Deretan Alutsista Canggih TNI Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke-81

8 August 2026
Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Nasional

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

7 August 2026
Latihan Integrasi TNI 2026 Tampilkan Kekuatan Rafale hingga Rudal C-705
Nasional

TNI Kerahkan Rafale dan Drone Kamikaze dalam Latihan Integrasi 2026

7 August 2026
Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya
Nasional

Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya

7 August 2026
Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi
Nasional

Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi

7 August 2026
Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Tradisi Baju Adat yang Dimulai Era Jokowi
Nasional

Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Tradisi Baju Adat yang Dimulai Era Jokowi

6 August 2026
Next Post
Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

Di Balik Aksi Nekat di Depan Istana, Terungkap Kisah Kelam Seorang Wanita

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini