Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga Saat Bertanding di Luar Negeri

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
in Hukum & Kriminal
Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga Saat Bertanding di Luar Negeri

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri pelatnas.

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) menyebut dugaan pelecehan tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di asrama atlet hingga saat para atlet mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap enam korban, tindakan tersebut terjadi di asrama atlet yang berada di kawasan Medan Satria, Bekasi, tepatnya di Asrama Atlet Harapan Indah.

Selain di Indonesia, dugaan pelecehan juga dilaporkan terjadi ketika para atlet putri mengikuti berbagai pertandingan internasional di luar negeri.

Menurut Nurul, dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami para korban berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet. Modus yang digunakan antara lain menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan para atlet putri untuk melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan.

Saat ini, enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV telah menjalani proses pemeriksaan serta didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Para korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati serta mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Selain itu, penyidik turut mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas serta percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, terlapor HB diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 dalam undang-undang yang sama.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan lebih dari satu kali atau terjadi dalam lingkungan pendidikan.

Tags: atlet panjat tebingBareskrimkekerasan seksualMetapos.idpelecehan seksual
Previous Post

Persija Sumbang Pemain Terbanyak di Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Next Post

Prediksi Jiang Xueqin: AS Tak Mudah Menang Jika Konflik dengan Iran

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Prediksi Jiang Xueqin: AS Tak Mudah Menang Jika Konflik dengan Iran

Prediksi Jiang Xueqin: AS Tak Mudah Menang Jika Konflik dengan Iran

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini