Metapos.id, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan baru mengenai layanan pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Mulai Selasa (3/3/2026), warga tidak lagi diwajibkan membawa atau menunjukkan BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat membayar pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat yang sebelumnya harus selalu menyertakan dokumen BPKB setiap kali melakukan pembayaran.
Dengan aturan baru ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih ringkas sehingga pelayanan di kantor Samsat bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi pembayaran secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Dedi juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran warga Jawa Barat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, kedisiplinan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
Pembagian tanggung jawabnya meliputi jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota, serta jalan desa oleh pemerintah desa.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.














