Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi gugatan yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Gugatan tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilu mendatang.
Menurut Komarudin, dasar hukum gugatan itu lemah. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk ikut serta dalam pemerintahan. “Secara konstitusional, sulit bagi gugatan ini untuk dikabulkan. Undang-Undang Dasar memberikan hak yang sama bagi seluruh warga negara, sehingga tidak ada dasar hukum yang mendukung,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski begitu, Komarudin mengkritik praktik politik saat ini, khususnya soal moralitas dan nepotisme. Ia menyinggung tindakan Joko Widodo sebelumnya yang dianggap mendorong perubahan aturan agar anaknya memenuhi syarat pencalonan.
Komarudin juga menyoroti bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kini semakin meluas, termasuk di parlemen. “Pada awal reformasi KKN dibatasi, tapi kini celahnya terbuka lebar.
Anak, keluarga, semua mudah masuk ke lembaga legislatif,” tambahnya.
Terkait keputusan akhir gugatan, Komarudin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada aturan yang melarang keluarga presiden atau wapres untuk mencalonkan diri. Gugatan itu diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia, yang menilai hak konstitusional mereka terganggu karena Pasal 169 UU Pemilu tidak membatasi hubungan kekerabatan calon presiden atau wapres dengan pejabat eksekutif yang sedang menjabat.













