• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Meski Jalani Sidang Adat, Pandji Pragiwaksono Tetap Diproses Hukum oleh Bareskrim

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Nasional
Meski Jalani Sidang Adat, Pandji Pragiwaksono Tetap Diproses Hukum oleh Bareskrim
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta —
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono tetap berlanjut, meskipun yang bersangkutan telah menjalani proses sidang adat di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Perkara ini masih dalam proses. Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir, kami juga memeriksa admin yang mengelola akun milik Pandji sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Terkait pelaksanaan sidang adat yang dijalani Pandji, Himawan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat. Namun demikian, proses tersebut tidak memiliki implikasi terhadap penghentian penegakan hukum nasional.

“Sidang adat merupakan bentuk kearifan lokal yang harus dihormati, tetapi tidak menghapus proses hukum nasional. Keduanya berjalan secara bersamaan dan tidak saling meniadakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh hasil pemeriksaan lanjutan pasca-sidang adat sebelum mengambil kesimpulan akhir dalam penanganan perkara ini. Meski mekanisme adat telah selesai dilaksanakan, proses pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang guna pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peradilan adat di Toraja apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Bareskrim PolriberlanjutHimawan Bayu ajikomikaMetapos.idPandji Pragiwaksonoperkara pidanaSidang adat Toraja
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Sumatera Pascabanjir: 17.969 Huntap Disiapkan untuk Warga Terdampak

Sumatera Pascabanjir: 17.969 Huntap Disiapkan untuk Warga Terdampak

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi...

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Brent dan WTI Turun Terbatas di Tengah Harapan Negosiasi Iran-AS

by Desti Dwi Natasya
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Harga minyak dunia terkoreksi tipis pada perdagangan Jumat pagi (27/2/2026) setelah bergerak relatif stabil dalam beberapa hari...

Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto...

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

by Desti Dwi Natasya
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Paus Leo XIV menyampaikan arahan khusus kepada para rohaniwan dalam pertemuan tertutup di Vatikan. Ia meminta para...

Next Post
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Recommended.

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Awal 2026 Cerah, Setoran Pajak Naik Tajam Topang APBN

23 February 2026
LeadSquared meningkatkan fokusnya di Indonesia

LeadSquared meningkatkan fokusnya di Indonesia

22 September 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini