Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial.
Bambang diketahui merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini ia belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Bambang akan segera ditentukan oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan terhadap tersangka saudara Rudy Tanoe tentu akan segera dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami berbagai temuan di lapangan guna memperjelas mekanisme penyaluran bantuan sosial yang menjadi objek perkara. Pendalaman tersebut dilakukan secara paralel terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Budi, kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga melibatkan unsur korporasi. Dalam perkara tersebut, KPK turut menetapkan badan usaha sebagai tersangka.
Penyidik, lanjutnya, akan memperkuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh korporasi, dengan menitikberatkan pada tindakan badan usaha sebagai entitas hukum, bukan semata-mata pada individu pengurusnya.
“Kami akan melihat secara spesifik bagaimana perbuatan korporasinya, terpisah dari individu, dan itu masih terus didalami oleh penyidik,” pungkasnya.













