Wednesday, July 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 February 2026
in Nasional
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tidak ada regulasi maupun kebijakan yang membenarkan penggunaan dana zakat di luar ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi zakat wajib mengacu pada aturan agama serta perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Delapan kelompok penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menurut Thobib, ketentuan ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola zakat nasional agar hak para mustahik tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas mengatur kewajiban pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam, dengan sistem penyaluran berbasis skala prioritas, prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi dan diaudit secara berkala guna menjaga kepercayaan publik serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Tags: FakirKemenagMetapos.idMiskinMustahiqSurah At-Taubah ayat 60.syariat IslamThobib Al AsyharTidak untuk MBGZakat
Previous Post

Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Bawa Kalingga ke Puncak Kejayaan

Next Post

Prudential Syariah dan Al-Azhar Gelar Festival 1000 Berkah, Angkat UMKM Kuliner di Ramadan 1447 H

Related Posts

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji
Nasional

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

8 July 2026
KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura
Nasional

KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

8 July 2026
Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD
Nasional

Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD

8 July 2026
Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan
Nasional

Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan

8 July 2026
BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Kabupaten Sigi
Nasional

BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Kabupaten Sigi

7 July 2026
Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan
Nasional

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan

7 July 2026
Next Post
Prudential Syariah dan Al-Azhar Gelar Festival 1000 Berkah, Angkat UMKM Kuliner di Ramadan 1447 H

Prudential Syariah dan Al-Azhar Gelar Festival 1000 Berkah, Angkat UMKM Kuliner di Ramadan 1447 H

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini