• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, April 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 February 2026
in Nasional
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tidak ada regulasi maupun kebijakan yang membenarkan penggunaan dana zakat di luar ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi zakat wajib mengacu pada aturan agama serta perundang-undangan yang berlaku.

Delapan kelompok penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menurut Thobib, ketentuan ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola zakat nasional agar hak para mustahik tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas mengatur kewajiban pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam, dengan sistem penyaluran berbasis skala prioritas, prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi dan diaudit secara berkala guna menjaga kepercayaan publik serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: FakirKemenagMetapos.idMiskinMustahiqSurah At-Taubah ayat 60.syariat IslamThobib Al AsyharTidak untuk MBGZakat
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Kolaborasi BSN–Yayasan Wakaf UMI untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

by metaposmedia
7 April 2026
0

  (Dari kiri kekanan) Kepala Cabang BSN Makassar Wahyudi Dahlan, Direktur Consumer Banking BSN Mochamad Yut Penta, Direktur...

Viral Mobil Dinas Pakai Pelat Putih, Pramono Anung Siapkan Sanksi

Viral Mobil Dinas Pakai Pelat Putih, Pramono Anung Siapkan Sanksi

by Aulia Fitrie
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kendaraan dinas ganti pelat putih menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Oleh karena...

Haji 2026 Dipastikan Aman, DPR Soroti Kesiapan Arab Sau

Haji 2026 Dipastikan Aman, DPR Soroti Kesiapan Arab Sau

by Taufik Hidayat
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengatakan Arab Saudi optimistis penyelenggaraan haji 2026 akan berjalan aman....

Peran Humas Kampus Makin Strategis, BINUS dan Kemendiktisaintek Perkuat Kompetensi

Peran Humas Kampus Makin Strategis, BINUS dan Kemendiktisaintek Perkuat Kompetensi

by Rahmat Herlambang
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Peran humas perguruan tinggi kini semakin strategis dalam membangun kepercayaan publik di era digital. Perubahan ini mendorong...

Next Post
Prudential Syariah dan Al-Azhar Gelar Festival 1000 Berkah, Angkat UMKM Kuliner di Ramadan 1447 H

Prudential Syariah dan Al-Azhar Gelar Festival 1000 Berkah, Angkat UMKM Kuliner di Ramadan 1447 H

Recommended.

Dorong BUMN Jadi Super Learner,BTN Berkomitmen Cetak SDM Unggul

Dorong BUMN Jadi Super Learner,BTN Berkomitmen Cetak SDM Unggul

15 October 2024
BTN Serahkan Hunian Atlit Paralimpic

BTN Serahkan Hunian Atlit Paralimpic

5 April 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini