Thursday, July 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sekolah di Jakarta Selama Ramadhan Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 February 2026
in Nasional
Sekolah di Jakarta Selama Ramadhan Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan penyesuaia jam kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam kebijakan tersebut, seluruh aktivitas sekolah ditetapkan berakhir paling lambat pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa pengaturan ini telah dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai pedoman operasional bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

BACA JUGA

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

“Penyesuaian jam sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran. Selama Ramadhan, kegiatan belajar-mengajar dibatasi hingga maksimal pukul 14.00 WIB,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Menurut Nahdiana, penyesuaian jam belajar ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara aktivitas pendidikan dan kebutuhan spiritual peserta didik.

Siswa diharapkan tetap mendapatkan hak belajar secara optimal, sekaligus memiliki ruang untuk memperkuat ibadah dan pembinaan karakter di lingkungan keluarga.

“Kami ingin anak-anak tetap belajar dengan baik, namun juga memiliki waktu yang cukup untuk beribadah, membangun kedekatan keluarga, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembelajaran Ramadhan 2026 yang menekankan penguatan keimanan, pembentukan karakter, serta keseimbangan antara aspek akademik dan spiritual peserta didik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga sebagai momentum strategis pembentukan iman, takwa, akhlak, dan karakter sosial generasi muda.

Dalam skema nasional tersebut, pembelajaran di luar satuan pendidikan dijadwalkan berlangsung pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari–16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadhan pada 23–27 Maret 2026.

Tags: Disdikkegiatan belajar-mengajarMetapos.idNahdianaPemprov DKI jakartapukul 14.00 WIB.Ramadhan 1447 Hijriah
Previous Post

Disaksikan Prabowo, Pengusaha Indonesia dan AS Sepakati 11 Kerja Sama Strategis

Next Post

Kolang-Kaling Naik Daun di Bulan Ramadhan, Pasar Kramat Jati Ramai Pembeli

Related Posts

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara
Nasional

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

9 July 2026
Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer
Nasional

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

9 July 2026
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?
Nasional

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

8 July 2026
Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan
Nasional

Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan

8 July 2026
Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah
Nasional

Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

8 July 2026
DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji
Nasional

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

8 July 2026
Next Post
Kolang-Kaling Naik Daun di Bulan Ramadhan, Pasar Kramat Jati Ramai Pembeli

Kolang-Kaling Naik Daun di Bulan Ramadhan, Pasar Kramat Jati Ramai Pembeli

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini