Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan kepolisian meningkatkan kesiapsiagaan pengamanan selama bulan Ramadan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada wilayah-wilayah yang selama ini dikenal rawan tawuran serta gangguan ketertiban umum di Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pengamanan akan diperkuat secara khusus di titik-titik yang memiliki riwayat konflik sosial. Menurutnya, pola penjagaan berlapis diterapkan guna mencegah potensi bentrokan antarwarga yang kerap muncul pada waktu-waktu tertentu.
Mengacu pada data Kesbangpol DKI Jakarta, tercatat sedikitnya 43 lokasi di Jakarta yang masuk kategori rawan tawuran. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sebanyak 1.900 personel Satpol PP dikerahkan setiap hari dan disiagakan secara bergilir sepanjang Ramadan.
Tidak hanya pengamanan wilayah, Satpol PP juga memperkuat operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal serta aktivitas tempat hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi dilakukan secara tertutup dan tidak terjadwal secara terbuka guna menjaga efektivitas penindakan di lapangan.
Satriadi menegaskan bahwa strategi ini diterapkan untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu guna menghindari razia dan penegakan aturan.
Aturan Ramadan
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan menghormati suasana bulan suci, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan, seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, serta bar.
Kebijakan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan ketentuan tidak berdekatan dengan kawasan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi secara ketat pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku (closed bill) paling lambat satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Pada hari-hari keagamaan tertentu, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, seluruh jenis usaha hiburan tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.
Pemerintah daerah juga melarang keras praktik usaha yang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta aktivitas yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
Seluruh kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah penyesuaian yang proporsional, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta terciptanya ketenteraman sosial selama bulan Ramadan.













