Metapos.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye, dan Uni Emirat Arab menyatakan kecaman keras terhadap kebijakan Israel yang menetapkan tanah yang didudukinya di Tepi Barat sebagai bagian dari “wilayah negara”.
Kebijakan tersebut meliputi pendaftaran kepemilikan lahan untuk pertama kalinya sejak 1967, yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan bentuk peningkatan eskalasi pendudukan.
Langkah ini dianggap semakin menguatkan dominasi Israel atas wilayah pendudukan, mempercepat perampasan tanah milik warga, serta menerapkan kedaulatan secara sepihak di wilayah Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang secara konsisten menolak perubahan demografi, status hukum, dan karakter wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan.
Kemlu juga menilai langkah tersebut berpotensi membentuk sistem hukum dan administratif baru yang bertujuan mengukuhkan pendudukan jangka panjang.
Situasi ini dinilai akan melemahkan solusi dua negara, menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berkelanjutan, serta mengancam tercapainya perdamaian yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.













