Monday, May 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
15 February 2026
in Hukum & Kriminal
Utang Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp9.637,90 Triliun, Menkeu Sebut Masih di Bawah Batas Aman

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota GP Ansor Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penahanan bukan kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada pertimbangan tertentu.

BACA JUGA

Erin Taulany Laporkan Balik Mantan ART dengan UU PDP, DPR Ikut Soroti

Bareskrim Amankan 11 Anggota Sindikat Narkoba Samarinda untuk Pemeriksaan di Jakarta

“Penahanan itu bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang berdasarkan pertimbangan penyidik,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut Raden, ada beberapa faktor yang menjadi dasar keputusan tersebut. Selain sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan, kondisi kesehatan Bahar juga menjadi pertimbangan.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Bahar tengah dalam kondisi sakit, disertai rekam medis akibat kecelakaan dan rencana menjalani operasi besar. Selain itu, keluarga serta penasihat hukum memberikan jaminan agar tersangka tidak ditahan.

“Dengan kondisi fisik tersebut dan adanya jaminan dari keluarga serta kuasa hukum, penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota saat ini melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Dari keterangan ketiganya, Bahar disebut ikut terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh.

“Dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan,” ujar Budi.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang, termasuk Bahar bin Smith. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan detail perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

Tags: alasan tidak ditahanBahar bin Smith tersangkakasus penganiayaan Banser CipondohMetapos.idPolda Metro JayaPolres Metro Tangerang Kota
Previous Post

Rayakan Imlek 2577, Cak Imin Soroti Peran Gus Dur dalam Menjaga Pluralisme dan Budaya Tionghoa

Next Post

Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadan

Related Posts

Serangan Drone Ukraina di Donetsk Tewaskan Remaja dan Lukai Warga Sipil
Hukum & Kriminal

Erin Taulany Laporkan Balik Mantan ART dengan UU PDP, DPR Ikut Soroti

17 May 2026
Bareskrim Amankan 11 Anggota Sindikat Narkoba Samarinda untuk Pemeriksaan di Jakarta
Hukum & Kriminal

Bareskrim Amankan 11 Anggota Sindikat Narkoba Samarinda untuk Pemeriksaan di Jakarta

16 May 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

14 May 2026
Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok
Hukum & Kriminal

Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok

13 May 2026
Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan
Hukum & Kriminal

Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan

12 May 2026
Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki
Hukum & Kriminal

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

11 May 2026
Next Post
Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Porsi Dinilai Terlalu Kecil

Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini