Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta menetapkan larangan tegas terhadap pelaksanaan kegiatan Sahur on the Road (SOTR) selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan karena aktivitas ini dinilai memiliki potensi besar menimbulkan gangguan keamanan, kerusuhan, serta bentrokan antarkelompok di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan untuk tidak melakukan tindakan sweeping terhadap rumah makan maupun tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Ia menilai aksi tersebut dapat memicu konflik sosial, memperkeruh suasana, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Menurut Pramono, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi kegiatan sahur bersama selama pelaksanaannya tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, apabila kegiatan tersebut berubah menjadi konvoi liar, memicu bentrokan, atau mengancam keamanan publik, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI Jakarta adalah menciptakan suasana Ramadan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kekhusyukan ibadah, memperkuat rasa toleransi, serta memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sepanjang bulan Ramadan.













