Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mudik Tanpa Buru-Buru! Lebaran 2026 Hadirkan Libur Panjang dan Skema WFA Nasional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 February 2026
in Nasional
Mudik Tanpa Buru-Buru! Lebaran 2026 Hadirkan Libur Panjang dan Skema WFA Nasional

Mosque Dome Mubarak Muharram with Crescent Moon Star in Night Twillight Background,Islamic Ramadan, Eid Al fitr,Eid Al adha Islam Muslim Kareem Religion,Arabic,Islamic new year Greeting Holy God Mont

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah menyiapkan libur panjang menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mudik lebih leluasa. Skema ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta, dengan total hari libur yang bisa mencapai 13 hari.

Libur panjang ini merupakan kombinasi antara kebijakan Work From Anywhere (WFA), cuti bersama, dan akhir pekan. Selain memberi waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

Pelaksanaan WFA diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, agar mobilitas masyarakat selama Lebaran tetap lancar.

Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberikan kebijakan kerja fleksibel kepada karyawan. Dengan demikian, masyarakat bisa memulai perjalanan mudik lebih awal tanpa menunggu cuti bersama resmi dimulai.

Jika dihitung dari akhir pekan sebelum periode WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, total 13 hari berturut-turut. Durasi libur yang panjang ini diharapkan membuat mudik dan arus balik lebih nyaman, aman, serta tidak terburu-buru.

Pemerintah berharap skema libur ini dapat menciptakan distribusi arus perjalanan yang lebih merata sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama Lebaran 2026.

Tags: ASNIdulfitri 1447 HkebijakanLebaranmencapai 13 hariMetapos.idMudikSKBswastaWFA
Previous Post

Puasa Lancar, Tubuh Tetap Aktif: Panduan Olahraga Aman Selama Ramadan

Next Post

Prabowo Singgung Kritik terhadap MBG, Sebut Ada Unsur Dendam dan Dengki

Related Posts

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji
Nasional

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

14 May 2026
DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol
Nasional

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

14 May 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan
Nasional

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

14 May 2026
Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib
Nasional

Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

14 May 2026
Next Post
Presiden Prabowo Bidik Sumber Baru Pendapatan Negara dari Sektor Minerba

Prabowo Singgung Kritik terhadap MBG, Sebut Ada Unsur Dendam dan Dengki

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini