Thursday, August 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mudik Tanpa Buru-Buru! Lebaran 2026 Hadirkan Libur Panjang dan Skema WFA Nasional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 February 2026
in Nasional
Mudik Tanpa Buru-Buru! Lebaran 2026 Hadirkan Libur Panjang dan Skema WFA Nasional

Mosque Dome Mubarak Muharram with Crescent Moon Star in Night Twillight Background,Islamic Ramadan, Eid Al fitr,Eid Al adha Islam Muslim Kareem Religion,Arabic,Islamic new year Greeting Holy God Mont

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah menyiapkan libur panjang menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mudik lebih leluasa. Skema ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta, dengan total hari libur yang bisa mencapai 13 hari.

Libur panjang ini merupakan kombinasi antara kebijakan Work From Anywhere (WFA), cuti bersama, dan akhir pekan. Selain memberi waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

Pelaksanaan WFA diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, agar mobilitas masyarakat selama Lebaran tetap lancar.

Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberikan kebijakan kerja fleksibel kepada karyawan. Dengan demikian, masyarakat bisa memulai perjalanan mudik lebih awal tanpa menunggu cuti bersama resmi dimulai.

Jika dihitung dari akhir pekan sebelum periode WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, total 13 hari berturut-turut. Durasi libur yang panjang ini diharapkan membuat mudik dan arus balik lebih nyaman, aman, serta tidak terburu-buru.

Pemerintah berharap skema libur ini dapat menciptakan distribusi arus perjalanan yang lebih merata sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama Lebaran 2026.

Tags: ASNIdulfitri 1447 HkebijakanLebaranmencapai 13 hariMetapos.idMudikSKBswastaWFA
Previous Post

Puasa Lancar, Tubuh Tetap Aktif: Panduan Olahraga Aman Selama Ramadan

Next Post

Prabowo Singgung Kritik terhadap MBG, Sebut Ada Unsur Dendam dan Dengki

Related Posts

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan
Nasional

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

12 August 2026
Putusan Terbaru MK, Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan
Nasional

Putusan Terbaru MK, Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan

12 August 2026
Kepulauan Seribu
Nasional

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

12 August 2026
Nadiem Makarim
Nasional

Nadiem Makarim Klaim Kesaksian Eks Dirut GOTO Bantah Aliran Rp809 Miliar

12 August 2026
Next Post
Presiden Prabowo Bidik Sumber Baru Pendapatan Negara dari Sektor Minerba

Prabowo Singgung Kritik terhadap MBG, Sebut Ada Unsur Dendam dan Dengki

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini