Metapos.id, Jakarta — Pemerintah menyiapkan libur panjang menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mudik lebih leluasa. Skema ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta, dengan total hari libur yang bisa mencapai 13 hari.
Libur panjang ini merupakan kombinasi antara kebijakan Work From Anywhere (WFA), cuti bersama, dan akhir pekan. Selain memberi waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan arus balik Lebaran.
Pelaksanaan WFA diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, agar mobilitas masyarakat selama Lebaran tetap lancar.
Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberikan kebijakan kerja fleksibel kepada karyawan. Dengan demikian, masyarakat bisa memulai perjalanan mudik lebih awal tanpa menunggu cuti bersama resmi dimulai.
Jika dihitung dari akhir pekan sebelum periode WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, total 13 hari berturut-turut. Durasi libur yang panjang ini diharapkan membuat mudik dan arus balik lebih nyaman, aman, serta tidak terburu-buru.
Pemerintah berharap skema libur ini dapat menciptakan distribusi arus perjalanan yang lebih merata sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama Lebaran 2026.













