• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Hukum & Kriminal
Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian mengamankan seorang kreator konten berinisial AW setelah terungkap menanam ganja di kediamannya yang berada di wilayah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, AW diketahui menggelontorkan dana fantastis, sekitar Rp 100 hingga Rp 150 juta, guna membeli berbagai perangkat pendukung budidaya ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa sebagian besar peralatan yang digunakan merupakan produk impor dari sejumlah negara, di antaranya Finlandia, Jerman, dan China. Saat penggeledahan, polisi menemukan beragam alat seperti grow tent, alat pengukur pH air, botanical extractor, vaporizer, grinder, timbangan digital, cooler box, vacuum sealer, serta instalasi tanam dengan metode semi-hidroponik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik penanaman ganja tersebut dipicu oleh kebiasaan AW mengonsumsi ganja ketika menetap di Amerika Serikat selama beberapa tahun. Karena sulit memperoleh ganja di Indonesia, AW kemudian memilih membudidayakannya sendiri di rumah. Bibit tanaman diperoleh melalui pembelian secara daring dan dirawat hingga masa panen.

AW diamankan bersama istrinya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi mengungkapkan bahwa sang istri mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak terlibat dalam penggunaan ganja. Kendati demikian, ia tetap diproses hukum karena tidak melaporkan perbuatan melanggar hukum itu kepada aparat.

Istri AW dikenakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: 150 jutaAKBP Prasetyo Nugrohoberinisial AWkreator kontenmenangkapMetapos.idpendukung budidayaPolres JakselRumahTanam ganja
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Saham TUGU Sabet Best Stock Awards 2026, Tugu Insurance Tunjukkan Performa Solid

Saham TUGU Sabet Best Stock Awards 2026, Tugu Insurance Tunjukkan Performa Solid

by Rahmat Herlambang
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina (Persero), kembali mencatatkan prestasi di...

Akses Jalan Rumah Prabowo Bojong Koneng Terendam Banjir

Akses Jalan Rumah Prabowo Bojong Koneng Terendam Banjir

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Banjir yang melanda Desa Cijayanti dan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/2/2026), berangsur...

Ruwahan Betawi: Warisan Tradisi Spiritual Menyambut Bulan Suci Ramadan

Ruwahan Betawi: Warisan Tradisi Spiritual Menyambut Bulan Suci Ramadan

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat Betawi masih melestarikan sebuah tradisi turun-temurun yang dikenal dengan sebutan ruwahan....

Kurma Menu Berbuka Sunnah yang Menyehatkan Tubuh

Kurma Menu Berbuka Sunnah yang Menyehatkan Tubuh

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Berbuka puasa dengan kurma tidak hanya menjadi tradisi sunnah yang dianjurkan dalam Islam, tetapi juga terbukti memberikan...

Next Post
Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Jabatan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Bersama Indonesia dan 25 Negara, Israel Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza

Recommended.

Combiphar Dukung The Indonesia Pro-Am dan Celebrity Pro-AM Golf 2024, Perkuat Komitmen Wujudkan Masyarakat Sehat

Combiphar Dukung The Indonesia Pro-Am dan Celebrity Pro-AM Golf 2024, Perkuat Komitmen Wujudkan Masyarakat Sehat

12 July 2024
BTN Luncurkan Program SCORE untuk Perkuat SDM Collection

BTN Luncurkan Program SCORE untuk Perkuat SDM Collection

17 July 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini