Wednesday, September 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Hukum & Kriminal
Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian mengamankan seorang kreator konten berinisial AW setelah terungkap menanam ganja di kediamannya yang berada di wilayah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, AW diketahui menggelontorkan dana fantastis, sekitar Rp 100 hingga Rp 150 juta, guna membeli berbagai perangkat pendukung budidaya ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa sebagian besar peralatan yang digunakan merupakan produk impor dari sejumlah negara, di antaranya Finlandia, Jerman, dan China. Saat penggeledahan, polisi menemukan beragam alat seperti grow tent, alat pengukur pH air, botanical extractor, vaporizer, grinder, timbangan digital, cooler box, vacuum sealer, serta instalasi tanam dengan metode semi-hidroponik.

BACA JUGA

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik penanaman ganja tersebut dipicu oleh kebiasaan AW mengonsumsi ganja ketika menetap di Amerika Serikat selama beberapa tahun. Karena sulit memperoleh ganja di Indonesia, AW kemudian memilih membudidayakannya sendiri di rumah. Bibit tanaman diperoleh melalui pembelian secara daring dan dirawat hingga masa panen.

AW diamankan bersama istrinya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi mengungkapkan bahwa sang istri mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak terlibat dalam penggunaan ganja. Kendati demikian, ia tetap diproses hukum karena tidak melaporkan perbuatan melanggar hukum itu kepada aparat.

Istri AW dikenakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Tags: 150 jutaAKBP Prasetyo Nugrohoberinisial AWkreator kontenmenangkapMetapos.idpendukung budidayaPolres JakselRumahTanam ganja
Previous Post

Heboh di X! Dugaan Modus Penipuan Satria Mahathir Terbongkar, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Next Post

Bersama Indonesia dan 25 Negara, Israel Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza

Related Posts

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Next Post
Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Jabatan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Bersama Indonesia dan 25 Negara, Israel Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini