Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian mengamankan seorang kreator konten berinisial AW setelah terungkap menanam ganja di kediamannya yang berada di wilayah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, AW diketahui menggelontorkan dana fantastis, sekitar Rp 100 hingga Rp 150 juta, guna membeli berbagai perangkat pendukung budidaya ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa sebagian besar peralatan yang digunakan merupakan produk impor dari sejumlah negara, di antaranya Finlandia, Jerman, dan China. Saat penggeledahan, polisi menemukan beragam alat seperti grow tent, alat pengukur pH air, botanical extractor, vaporizer, grinder, timbangan digital, cooler box, vacuum sealer, serta instalasi tanam dengan metode semi-hidroponik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik penanaman ganja tersebut dipicu oleh kebiasaan AW mengonsumsi ganja ketika menetap di Amerika Serikat selama beberapa tahun. Karena sulit memperoleh ganja di Indonesia, AW kemudian memilih membudidayakannya sendiri di rumah. Bibit tanaman diperoleh melalui pembelian secara daring dan dirawat hingga masa panen.
AW diamankan bersama istrinya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi mengungkapkan bahwa sang istri mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak terlibat dalam penggunaan ganja. Kendati demikian, ia tetap diproses hukum karena tidak melaporkan perbuatan melanggar hukum itu kepada aparat.
Istri AW dikenakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.













