Metapos.id, Jakarta – Jagat media sosial dihebohkan dengan video salat tarawih di Kota Blitar yang dikabarkan rampung dalam waktu kurang dari 10 menit. Dalam rekaman tersebut, jamaah mengikuti imam dengan gerakan yang relatif cepat sejak takbir hingga salam.
Tradisi tarawih dengan tempo singkat itu diketahui telah lama dipraktikkan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Blitar. Pengasuh pesantren, KH Dliya’uddin Azzamzami Zubaidi, menyampaikan bahwa pola tersebut sudah berlangsung lebih dari 100 tahun.
Menurutnya, latar belakang munculnya tarawih cepat berkaitan dengan kondisi masyarakat tempo dulu yang bekerja sejak pagi hingga sore. Agar tetap bisa melaksanakan tarawih berjamaah, dibuatlah format salat yang lebih ringkas, namun tetap menjaga rukun dan syarat sahnya.
Ia menegaskan bahwa bacaan Al-Fatihah maupun surat tetap dilafalkan secara utuh. Unsur tumakninah atau jeda tenang dalam setiap gerakan juga tetap diperhatikan meskipun durasinya lebih singkat dibandingkan umumnya.
Penjelasan Hukum dalam Islam
Secara etimologis, kata tarawih berasal dari “raaha” yang bermakna istirahat atau tenang. Dalam praktiknya, salat tarawih memang dianjurkan dilakukan dengan penuh ketenangan.
Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menekankan pentingnya tumakninah pada setiap rukun salat, seperti rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Tumakninah berarti berhenti sejenak dalam posisi yang sempurna sebelum berpindah ke gerakan berikutnya.
Sejumlah ulama, termasuk dalam penjelasan yang dikutip dari NU Online, menyebut ukuran minimal tumakninah—berdasarkan pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Syafii—adalah cukup untuk membaca satu kali tasbih dengan sempurna.
Selain itu, bacaan Al-Fatihah juga memiliki ketentuan tertentu, seperti harus dibaca lengkap seluruh ayatnya, menggunakan bahasa Arab, sesuai urutan, menjaga tasydid dan makhraj huruf, tidak mengubah makna, serta dapat didengar oleh diri sendiri.
Apabila pelaksanaan salat terlalu cepat hingga menghilangkan tumakninah, maka ada risiko rukun salat tidak terpenuhi dan berpotensi menyebabkan salat tidak sah. Namun sebaliknya, jika seluruh rukun dan syarat tetap terpenuhi—termasuk bacaan yang benar dan jeda minimal dalam gerakan—maka salat tarawih dengan tempo cepat tetap dinilai sah menurut syariat.
Bagi makmum yang khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, dianjurkan untuk langsung membaca sejak imam memulai dan menyesuaikan ritme dengan bacaan imam, termasuk menyelipkan “amin” sebelum melanjutkan bacaan jika diperlukan.
Pada akhirnya, esensi salat bukan sekadar durasi, melainkan terpenuhinya rukun dan syarat serta hadirnya kekhusyukan. Tempo boleh berbeda, tetapi ketenangan dan kesempurnaan gerakan tetap menjadi prinsip utama dalam ibadah.













