Metapos.id, Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan seluruh rumah sakit agar tetap menerima dan melayani pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik meskipun status kepesertaan BPJS PBI JK mereka sedang dalam tahapan reaktivasi. Ia menegaskan bahwa negara menjamin pembiayaan layanan kesehatan pasien tersebut.
Arahan tersebut disampaikan Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa sekitar 120 ribu pasien katastropik telah mendapatkan persetujuan untuk kembali diaktifkan sebagai peserta PBI JK.
Menurut Budi, reaktivasi kepesertaan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, sehingga para pasien tetap memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tanpa terkendala administrasi.
Kementerian Kesehatan, lanjutnya, telah lebih dulu menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit sebagai dasar pelayanan bagi pasien PBI yang sedang dalam proses reaktivasi. Ia juga mendorong Kementerian Sosial untuk segera menyusul dengan regulasi administratif agar pelaksanaan di lapangan berjalan seragam.
Budi menegaskan bahwa seluruh iuran BPJS PBI JK bagi pasien tersebut tetap ditanggung pemerintah melalui Kementerian Sosial. Karena itu, ia meminta fasilitas pelayanan kesehatan tidak menunda, membatasi, atau menghentikan layanan dengan alasan administratif.
Ia memastikan, seluruh biaya pelayanan kesehatan pasien PBI yang masuk dalam skema reaktivasi tersebut tetap dijamin dan dibayarkan oleh negara.













