Metapos.id, Jakarta – Maraknya aksi penagihan utang oleh debt collector yang disertai kekerasan, serta semakin luasnya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan status STNK only, menjadi sinyal peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional. Fenomena ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit bermasalah, serta menantang efektivitas pengawasan regulator.
Isu tersebut dibahas dalam InfobankTalksNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang diselenggarakan Infobank Digital secara daring pada Kamis, 5 Februari 2026. Acara ini menghadirkan Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, serta Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto.
Maman Firmansyah menyampaikan bahwa keberadaan debt collector memiliki peran penting dalam menjaga kinerja perusahaan pembiayaan, khususnya dalam menekan risiko gagal bayar. Ia menilai kontribusi penagihan cukup signifikan terhadap stabilitas industri.
Meski demikian, OJK menekankan bahwa aktivitas penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan diawasi secara ketat. Sepanjang 2025, OJK mencatat berbagai tekanan terhadap industri pembiayaan, termasuk munculnya kelompok “ormas galbay” hingga kasus penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum tertentu.
Selain persoalan penagihan, OJK juga menyoroti maraknya transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan skema STNK only. Praktik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap industri pembiayaan, baik dari sisi penegakan hukum maupun penurunan penjualan, karena perusahaan pembiayaan terpaksa memperketat proses penilaian kredit.
Maman menegaskan bahwa fenomena STNK only dan ormas galbay saling berkaitan dan sama-sama memberikan tekanan besar terhadap kinerja perusahaan pembiayaan. Ia juga menekankan bahwa OJK tidak pernah membenarkan praktik penagihan ilegal, termasuk tindakan mata elang yang menggunakan kekerasan atau dokumen palsu. Surat kuasa penagihan, menurutnya, harus bersifat spesifik dan tidak berlaku umum.
Ia kembali mengingatkan bahwa BPKB merupakan satu-satunya bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, transaksi jual beli kendaraan tanpa BPKB tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dinormalisasi.
Dari sisi industri, Suwandi Wiratno menyampaikan bahwa kondisi tersebut memaksa perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian yang jauh lebih ketat. Ia menyebutkan tingkat persetujuan pembiayaan saat ini menurun signifikan dibandingkan sebelumnya.
Suwandi juga mengungkapkan bahwa porsi portofolio pembiayaan otomotif terus menyusut akibat maraknya praktik STNK only yang jumlahnya sudah mencapai jutaan unit di seluruh Indonesia. Tingginya risiko gagal bayar, tenor panjang, uang muka rendah, serta adanya perlindungan terhadap debitur bermasalah semakin memperbesar tantangan industri pembiayaan.
Sementara itu, Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa debt collector pada dasarnya merupakan bagian penting dari ekosistem pembiayaan yang sehat dan telah diatur secara ketat. Jika terjadi pelanggaran, besar kemungkinan dilakukan oleh oknum atau pihak ilegal.
Namun, ia menilai praktik jual beli STNK only sebagai transaksi ilegal dengan risiko hukum yang tinggi, karena STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi dan pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan. Eko mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menindak tegas iklan jual beli STNK only di media sosial.
Menurutnya, sinergi antara regulator, pelaku industri pembiayaan, asosiasi, serta platform digital sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan industri pembiayaan nasional.











