Metapos.id, Jakarta – Tim Roy Suryo bersama rekan-rekannya menyoroti ketidakhadiran pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai absennya pihak Jokowi dalam persidangan tersebut sebagai sikap yang tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut sidang pembuktian perdata telah berlangsung, namun tidak diikuti oleh pihak tergugat.
“Hal ini menjadi tanda tanya. Mereka menyampaikan menunggu proses pidana, tetapi sidang pembuktian perdata yang sudah berjalan justru tidak dihadiri,” kata Refly Harun, Kamis (5/2/2026).
Refly menambahkan, apabila terdapat panggilan resmi dari pengadilan, seharusnya pihak Jokowi hadir untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti yang diperlukan. Namun hingga saat ini, kehadiran tersebut belum terlihat dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tim Roy Suryo Cs masih meragukan keaslian dokumen ijazah yang sebelumnya disebut telah ditampilkan pada 15 Desember 2025. Menurutnya, dokumen tersebut belum dapat meyakinkan pihaknya sebagai ijazah asli.
“Kami masih meyakini bahwa dokumen yang dimaksud bukan merupakan ijazah asli,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Pada klaster pertama, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa. Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice.












