Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith dalam perkara dugaan kekerasan yang menyeret namanya. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kepastian agenda tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida. Laporan resmi diajukan oleh istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Insiden itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni 21 September 2025, saat Habib Bahar menghadiri kegiatan ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang datang untuk mengikuti ceramah disebut berupaya mendekat guna bersalaman, namun dihadang oleh sejumlah orang yang mengamankan acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka serius. Saat ini, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pemeriksaan tersangka menjadi bagian dari tahapan pelengkapan berkas perkara.














