Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu yang berasal dari Sungai Ciliwung maupun perairan lain yang telah tercemar. Langkah ini diambil karena ikan dari lingkungan tercemar dinilai tidak aman untuk dikonsumsi dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A Sibalok, mengatakan bahwa ikan sapu-sapu sejatinya dapat dikonsumsi apabila berasal dari hasil budidaya yang dikelola secara terkontrol serta telah melalui pengujian laboratorium. Namun, ikan yang ditangkap secara liar dari sungai atau waduk tercemar tidak melalui proses pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Menurutnya, konsumsi ikan segar di Indonesia telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk ketentuan mengenai batas maksimal cemaran logam berat. Ikan hasil tangkapan liar dari perairan tercemar tidak dapat dipastikan memenuhi ketentuan tersebut sehingga keamanannya tidak terjamin.
Hasudungan juga mengungkapkan bahwa sejumlah penelitian menemukan ikan sapu-sapu dari sungai tercemar berpotensi mengandung logam berat berbahaya, seperti arsen, kadmium, timbal, dan merkuri. Zat-zat tersebut dapat terakumulasi dalam tubuh ikan dan berisiko menyebabkan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, ikan dari perairan tercemar juga berpotensi membawa bakteri patogen serta cemaran lainnya.
Melihat kondisi sungai-sungai di Jakarta yang telah tercemar limbah industri dan domestik, KPKP menilai ikan liar dari perairan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus menggencarkan edukasi kepada warga agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih sumber pangan.
Sebagai bentuk pemanfaatan alternatif, ikan sapu-sapu disarankan digunakan untuk keperluan non-konsumsi, seperti bahan pupuk atau pakan ternak non-pangan.














