Friday, May 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mantan Pemain PSM Makassar U-21 Ditangkap, Diduga Jual Motor Rental Lewat Medsos

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 January 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Metapos.id, Jakarta – Seorang eks pemain PSM Makassar U-21 berinisial MT (28) diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor rental. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di sebuah warung kopi di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

BACA JUGA

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Dari Finalis Puteri Indonesia hingga Tersangka Kasus Kecantikan

Kasus ini bermula ketika MT menyewa satu unit sepeda motor dari usaha rental kendaraan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang disepakati, sehingga pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor sewaan tersebut diduga telah dijual oleh pelaku melalui platform jual beli di media sosial dengan harga di bawah nilai pasaran. Uang hasil penjualan, yang diperkirakan sekitar Rp2 juta, disebut digunakan untuk membayar utang kepada salah satu rekannya.

 

Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Handy Osman, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa kendaraan sebelum kemudian mengalihkan kepemilikan motor tersebut kepada pihak lain.

 

“Pelaku awalnya menyewa motor, lalu menjualnya kepada orang lain melalui media sosial,” ujar Handy, Selasa (27/1/2026).

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, MT mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Polisi menduga tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan penggelapan.

 

“Sementara ini, hasil penjualan motor digunakan untuk melunasi utang,” kata Handy.

 

Saat ini, MT telah ditahan di Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tags: Gelapkan Motor SewaMetapos.idPSM Makassar U-21
Previous Post

Gas Tertawa Marak di Kalangan Anak Muda, BNN Soroti Ancaman Kematian

Next Post

Imbas Kasus Pajak, Sejumlah Brand Tarik Iklan Cha Eun Woo

Related Posts

Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

30 April 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Dari Finalis Puteri Indonesia hingga Tersangka Kasus Kecantikan

30 April 2026
Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

27 April 2026
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

23 April 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Next Post
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Imbas Kasus Pajak, Sejumlah Brand Tarik Iklan Cha Eun Woo

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini