Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa (27/1/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun guna mencari dan mengamankan barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen itu mencakup administrasi pengadaan, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain dokumen tertulis, KPK juga membawa beberapa perangkat elektronik untuk dilakukan ekstraksi dan pendalaman lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2022.
Menurut Asep, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Dalam perkara ini, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang, serta menerima gratifikasi lain dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar selama masa jabatannya.
Asep memaparkan bahwa pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dana Rp600 juta kepada seorang pengembang. Uang tersebut diterima melalui PT HB lewat perantara berinisial SK, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua tahap transfer.
Atas dugaan perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.













