Thursday, April 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 January 2026
in Nasional
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa (27/1/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun guna mencari dan mengamankan barang bukti.

 

BACA JUGA

Waspada El Nino 2026, Ini Ancaman Kesehatan dan Cara Mencegahnya

Khoirudin Diganti, DPRD DKI Sepakati Suhud Alynudin sebagai Ketua

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen itu mencakup administrasi pengadaan, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Selain dokumen tertulis, KPK juga membawa beberapa perangkat elektronik untuk dilakukan ekstraksi dan pendalaman lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2022.

 

Menurut Asep, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

 

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Dalam perkara ini, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang, serta menerima gratifikasi lain dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar selama masa jabatannya.

 

Asep memaparkan bahwa pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dana Rp600 juta kepada seorang pengembang. Uang tersebut diterima melalui PT HB lewat perantara berinisial SK, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua tahap transfer.

 

Atas dugaan perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: KorupsiKPKMaidiMetapos.idWali Kota Madiun
Previous Post

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Next Post

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan

Related Posts

Waspada El Nino 2026, Ini Ancaman Kesehatan dan Cara Mencegahnya
Nasional

Waspada El Nino 2026, Ini Ancaman Kesehatan dan Cara Mencegahnya

30 April 2026
Aturan Baru Impor Pangan Terbit, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan
Nasional

Khoirudin Diganti, DPRD DKI Sepakati Suhud Alynudin sebagai Ketua

30 April 2026
Aturan Baru Impor Pangan Terbit, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan
Nasional

Aturan Baru Impor Pangan Terbit, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan

30 April 2026
Pemprov DKI Siap Bangun Flyover dan Underpass Usai Sorotan Perlintasan Sebidang
Nasional

Pemprov DKI Siap Bangun Flyover dan Underpass Usai Sorotan Perlintasan Sebidang

30 April 2026
Pasca Kecelakaan Bekasi 2026, Menteri PPPA Klarifikasi dan Minta Maaf
Nasional

Pasca Kecelakaan Bekasi 2026, Menteri PPPA Klarifikasi dan Minta Maaf

30 April 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Nasional

Sinyal Diduga Bermasalah di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, KNKT Turun Tangan

30 April 2026
Next Post
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini