• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, January 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 January 2026
in Nasional
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa (27/1/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun guna mencari dan mengamankan barang bukti.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen itu mencakup administrasi pengadaan, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Selain dokumen tertulis, KPK juga membawa beberapa perangkat elektronik untuk dilakukan ekstraksi dan pendalaman lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2022.

 

Menurut Asep, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

 

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Dalam perkara ini, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang, serta menerima gratifikasi lain dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar selama masa jabatannya.

 

Asep memaparkan bahwa pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dana Rp600 juta kepada seorang pengembang. Uang tersebut diterima melalui PT HB lewat perantara berinisial SK, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua tahap transfer.

 

Atas dugaan perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: KorupsiKPKMaidiMetapos.idWali Kota Madiun
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Mantan Pemain PSM Makassar U-21 Ditangkap, Diduga Jual Motor Rental Lewat Medsos

by Desti Dwi Natasya
28 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang eks pemain PSM Makassar U-21 berinisial MT (28) diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas dugaan...

Gas Tertawa Marak di Kalangan Anak Muda, BNN Soroti Ancaman Kematian

Gas Tertawa Marak di Kalangan Anak Muda, BNN Soroti Ancaman Kematian

by Taufik Hidayat
28 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengingatkan publik, terutama kalangan anak muda, mengenai bahaya penyalahgunaan gas Nitrous Oxide...

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Wabah Nipah di India Dorong Negara Asia Tingkatkan Pengawasan Bandara

by Desti Dwi Natasya
28 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Munculnya kasus virus Nipah di wilayah Benggala Barat, India, mendorong sejumlah negara Asia untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa...

Maarten Paes Punya Kans Besar Amankan Posisi Kiper Nomor Satu Ajax

Maarten Paes Punya Kans Besar Amankan Posisi Kiper Nomor Satu Ajax

by Taufik Hidayat
28 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Maarten Paes dikabarkan tinggal selangkah lagi merapat ke Ajax Amsterdam pada bursa transfer musim dingin. Kiper Timnas...

Next Post
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan

Recommended.

Bank QNB Indonesia Luncurkan Program First Starter

Bank QNB Indonesia Luncurkan Program First Starter

21 October 2023
RUPSLB BTPN Syariah Tetapkan Ongki Wanadjati Dana Sebagai Komisaris

RUPSLB BTPN Syariah Tetapkan Ongki Wanadjati Dana Sebagai Komisaris

13 October 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini