Metapos.id, Jakarta – PT Indonesia Air Transport (IAT) menyatakan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di wilayah Sulawesi Selatan dipastikan memperoleh hak asuransi.
Perusahaan menegaskan akan bertanggung jawab penuh hingga seluruh proses penyelesaian asuransi rampung.
Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal setiap tahapan pencairan asuransi bagi keluarga korban. Tidak hanya itu, IAT juga memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses identifikasi korban, pengambilan data ante mortem, hingga pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing.
Hingga kini, tiga jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga, yakni Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana, dan Esther Aprilita. Sementara itu, tujuh korban lainnya masih menjalani proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Adi menuturkan, perusahaan juga akan melakukan penyelidikan internal guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.
Hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan di masa mendatang.
Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kerja sama itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan, menurut pihak IAT, seluruh operasional pesawat telah memenuhi ketentuan kelaikudaraan yang berlaku.













