Metapos.id, Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, membantah tudingan telah merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Ia menegaskan angka tersebut merupakan pembayaran sah dari PT Pertamina atas penyewaan tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026). Menurutnya, nilai Rp2,9 triliun yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa telah dibuktikan di persidangan sebagai tagihan sewa terminal BBM.
Kerry menegaskan kerja sama penyewaan tersebut didukung oleh berita acara serah terima, sehingga tidak dapat disebut sebagai proyek fiktif. Ia menyatakan seluruh pekerjaan diakui oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Ia pun menekankan tidak terdapat kerugian negara dalam kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan Pertamina merupakan konsekuensi logis atas penggunaan fasilitas milik PT OTM.
Senada dengan Kerry, kuasa hukumnya, Patra M. Zen, menyebut dakwaan jaksa keliru dalam menafsirkan biaya operasional sebagai kerugian negara. Ia menegaskan terminal BBM OTM beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari, termasuk pada hari libur nasional, demi mendukung distribusi BBM.
Patra juga menilai keberadaan terminal OTM memiliki peran penting dalam menjaga pasokan BBM nasional. Hingga kini, terminal tersebut masih digunakan oleh Pertamina dan tetap beroperasi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa nilai Rp2,9 triliun merupakan akumulasi biaya sewa Terminal BBM OTM Merak selama periode 2014–2024. Ia menilai tidak masuk akal jika biaya sewa fasilitas yang digunakan secara aktif justru dianggap sebagai kerugian negara.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada periode 2014–2016, Pertamina belum melakukan pembayaran sewa, sehingga seluruh biaya operasional terminal ditanggung oleh PT OTM, termasuk cicilan kredit, bunga bank, serta gaji karyawan. Saat pembayaran mulai dilakukan, nilai throughput justru mengalami penurunan.
Hamdan mempertanyakan logika dakwaan jaksa yang menyamakan biaya sewa dengan kerugian negara. Menurutnya, mustahil Pertamina menggunakan terminal BBM tanpa membayar, dan penyedia terminal lain pun tidak bisa serta-merta dianggap merugikan negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Kerry bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun. Salah satu unsur dakwaan tersebut adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp2,9 triliun.













