Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Yusril, Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, tanpa menentukan secara rinci mekanisme yang digunakan. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Ia menilai, mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi meminimalkan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pemilihan langsung, khususnya praktik politik uang. Dengan jumlah anggota DPRD yang relatif terbatas, pengawasan terhadap potensi pelanggaran dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Di beberapa daerah, jumlah anggota DPRD hanya sekitar 20 hingga 35 orang. Jika terjadi praktik politik uang, tentu lebih mudah diawasi dibandingkan harus mengawasi jutaan pemilih,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, Yusril menilai Pilkada melalui DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi figur-figur yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik, namun tidak didukung modal besar, untuk bersaing secara lebih adil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan mekanisme Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai, apa pun sistem yang dipilih nantinya, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.

“Keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan DPR. Mekanisme apa pun yang dipilih, keduanya sama-sama konstitusional,” katanya.

Sebagai informasi, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan stabilitas, sembari menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Tags: DPRDkonstitusionalMetapos.idPilkadaSahUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Previous Post

Polisi Telusuri Sumber Gas Beracun di Tambang Emas Antam Pongkor

Next Post

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Related Posts

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle
Nasional

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

22 July 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

22 July 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru
Nasional

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

21 July 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka
Nasional

Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

21 July 2026
Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU
Nasional

Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU

21 July 2026
Next Post
Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini