• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Yusril, Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, tanpa menentukan secara rinci mekanisme yang digunakan. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai, mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi meminimalkan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pemilihan langsung, khususnya praktik politik uang. Dengan jumlah anggota DPRD yang relatif terbatas, pengawasan terhadap potensi pelanggaran dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Di beberapa daerah, jumlah anggota DPRD hanya sekitar 20 hingga 35 orang. Jika terjadi praktik politik uang, tentu lebih mudah diawasi dibandingkan harus mengawasi jutaan pemilih,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, Yusril menilai Pilkada melalui DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi figur-figur yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik, namun tidak didukung modal besar, untuk bersaing secara lebih adil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan mekanisme Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai, apa pun sistem yang dipilih nantinya, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.

“Keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan DPR. Mekanisme apa pun yang dipilih, keduanya sama-sama konstitusional,” katanya.

Sebagai informasi, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan stabilitas, sembari menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: DPRDkonstitusionalMetapos.idPilkadaSahUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memanasnya situasi geopolitik di Iran menimbulkan ketidakpastian terhadap keikutsertaan negara tersebut dalam Piala Dunia 2026. Eskalasi konflik...

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Kementerian Agama dijadwalkan melaksanakan sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026,...

Sinyal Perang Terbuka: Iran Klaim Hancurkan 22 Drone, AS–Israel Terancam Balasan

Sinyal Perang Terbuka: Iran Klaim Hancurkan 22 Drone, AS–Israel Terancam Balasan

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Militer Iran menyatakan berhasil menembak jatuh 10 unit drone canggih di sejumlah wilayah dalam 24 jam terakhir....

Serangan ke Iran Picu Kemarahan Korut, AS Dicap Preman Global

Serangan ke Iran Picu Kemarahan Korut, AS Dicap Preman Global

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Korea Utara melontarkan kecaman keras terhadap serangan militer yang menargetkan Iran dan dilakukan oleh Amerika Serikat...

Next Post
Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Recommended.

Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

20 February 2026
Mulai 15 Maret 2025, Penerbangan Citilink Pindah ke Terminal 1B dan 2F Soetta

Mulai 15 Maret 2025, Penerbangan Citilink Pindah ke Terminal 1B dan 2F Soetta

7 March 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini