Metapos.id, Jakarta — Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai total Rp96,7 miliar dalam pengungkapan kasus sindikat perjudian online. Penyitaan tersebut merupakan hasil patroli siber kepolisian yang dikembangkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyitaan dilakukan melalui dua jalur penanganan perkara. Jalur pertama berasal dari pengungkapan langsung sejumlah situs judi online dengan nilai sitaan sekitar Rp59,1 miliar. Sementara jalur kedua merupakan tindak lanjut analisis transaksi keuangan PPATK dengan nilai sitaan mencapai Rp37,6 miliar.
“Jika digabungkan, total dana yang berhasil diamankan dari kedua jalur tersebut hampir mencapai Rp96,7 miliar,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs perjudian online yang beroperasi di dalam negeri maupun terhubung dengan jaringan internasional. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga.
Penyidik juga mengungkap pola aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan transaksi perjudian. Sebanyak 15 perusahaan fiktif dimanfaatkan sebagai sarana deposit melalui sistem QRIS, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Selain itu, penyidik juga menangani tiga laporan polisi terpisah berdasarkan LHA PPATK yang berkaitan dengan sejumlah situs judi online lainnya. Dari pengembangan tersebut, Bareskrim menyita dana dari ratusan rekening serta mengamankan aset berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.
Himawan menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku untuk memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.














