Thursday, July 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 January 2026
in Nasional
Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Metapos.id, Jakarta — Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai total Rp96,7 miliar dalam pengungkapan kasus sindikat perjudian online. Penyitaan tersebut merupakan hasil patroli siber kepolisian yang dikembangkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyitaan dilakukan melalui dua jalur penanganan perkara. Jalur pertama berasal dari pengungkapan langsung sejumlah situs judi online dengan nilai sitaan sekitar Rp59,1 miliar. Sementara jalur kedua merupakan tindak lanjut analisis transaksi keuangan PPATK dengan nilai sitaan mencapai Rp37,6 miliar.

BACA JUGA

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

“Jika digabungkan, total dana yang berhasil diamankan dari kedua jalur tersebut hampir mencapai Rp96,7 miliar,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs perjudian online yang beroperasi di dalam negeri maupun terhubung dengan jaringan internasional. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga.

Penyidik juga mengungkap pola aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan transaksi perjudian. Sebanyak 15 perusahaan fiktif dimanfaatkan sebagai sarana deposit melalui sistem QRIS, sementara dua perusahaan lainnya berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Selain itu, penyidik juga menangani tiga laporan polisi terpisah berdasarkan LHA PPATK yang berkaitan dengan sejumlah situs judi online lainnya. Dari pengembangan tersebut, Bareskrim menyita dana dari ratusan rekening serta mengamankan aset berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Himawan menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku untuk memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.

Tags: BareskrimBrigjen Pol. Himawan Bayu AjiLHAMetapos.idOnlineperjudianPPATK
Previous Post

Purbaya: Pembelian Rumah Baru 2026 Bebas PPN, Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

Next Post

Datangkan Pelatih Italia Sejak Awal, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Targetkan Juara Proliga 2026

Related Posts

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi
Nasional

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak Berspekulasi

9 July 2026
Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara
Nasional

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

9 July 2026
Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer
Nasional

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

9 July 2026
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?
Nasional

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

8 July 2026
Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan
Nasional

Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan

8 July 2026
Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah
Nasional

Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

8 July 2026
Next Post
Datangkan Pelatih Italia Sejak Awal, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Targetkan Juara Proliga 2026

Datangkan Pelatih Italia Sejak Awal, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia Targetkan Juara Proliga 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini