Metapos.id, Jakarta – Wali Kota New York Zohran Mamdani mengambil langkah cepat di hari pertama masa jabatannya dengan menandatangani perintah eksekutif yang membatalkan sejumlah kebijakan peninggalan Eric Adams, termasuk aturan yang selama ini dinilai condong mendukung Israel.
Melalui perintah eksekutif yang berlaku mulai awal 2026, Mamdani menyatakan seluruh kebijakan yang ditandatangani sejak 26 September 2024 hingga 31 Desember 2025 dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, kebijakan yang diterbitkan sebelum periode tersebut tetap berjalan, kecuali secara eksplisit dicabut atau direvisi.
Langkah ini secara efektif menghapus beberapa kebijakan penting era Adams. Salah satunya adalah perintah eksekutif yang diterbitkan pada Desember 2025 yang melarang instansi pemerintah Kota New York melakukan boikot atau divestasi terhadap Israel.
Tak hanya itu, Mamdani juga membatalkan kebijakan yang ditetapkan pada Juni 2025 terkait adopsi definisi antisemitisme yang lebih luas. Dalam aturan tersebut, sejumlah kritik terhadap Israel diklasifikasikan sebagai antisemitisme, sebuah kebijakan yang sebelumnya menuai penolakan dari kelompok pembela kebebasan sipil.
Meski mencabut kebijakan-kebijakan tersebut, Mamdani memastikan Kantor Penanggulangan Antisemitisme Kota New York tetap beroperasi. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan perintah eksekutif tidak berdampak pada kebijakan darurat yang masih berlaku.
Menanggapi langkah tersebut, Direktur Eksekutif New York Civil Liberties Union, Donna Lieberman, menilai kebijakan yang dibatalkan merupakan produk akhir masa jabatan wali kota sebelumnya dan berpotensi membatasi ruang perbedaan pendapat politik.
Menurut Lieberman, langkah cepat pemerintahan baru untuk mencabut kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar.
“Kebebasan berekspresi tidak ditentukan oleh sudut pandang seseorang. Prinsip ini berlaku untuk pandangan tentang Israel maupun Gaza, aktivitas politik terkait konflik tersebut, serta isu-isu politik lainnya,” ujarnya.














